Oelamasi_KlikNTT.com-Seleksi penerimaan Perangkat Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang dinilai menuai masalah atau adanya permainan Panitia dan Camat Amabi Oefeto Timur.
Seperti informasi dihimpun media ini dari Masyarakat Desa Nunmafo beberapa waktu lalu di lokasi pemilihan yang mengatakan bahwa hal tersebut dialami oleh salah satu Calon Perangkat yakni, Musa Y. Teuf warga Rt. 02/Rw.01, Dusun 01, Desa Nunmafo yang memperoleh nilai sebanyak 123.
Dengan perolehan nilai sebanyak 123 tersebut namun naasnya, Ia tidak dilantik sebagai Kepala Urusan Umum/Perencanaan, namun yang lolos adalah Yetri H. Ora dengan perolehan nilai sebanyak 112.
Merasa tidak terima dengan adanya permasalahan yang dibuat oleh panitia pelaksana tersebut, Ia melayangkan surat keberatan tembusan Bupati Kupang, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Komisi I DPRD Kabupaten Kupang, Kadis PMD, Lembaga Bantuan Hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kapolres Kabupaten Kupang, Camat Amabi Oefeto Timur, Kepala Desa Nunmafo, dan Ketua BPD Nunmafo.
“Dengan adanya masalah yang dimainkan oleh panitia ini maka kami ajukan surat kepada pemerintah agar bisa melihat hal ini”, beber warga.
Musa Y. Teuf kepada awak media mengatakan, dalam proses awal seleksi perdes semua mekanisme yang berkaitan dengan pencalonan sudah dilewati. Ia masuk dalam perdes yang sudah dilantik, hal ini diperkuat dengan rekomendasi camat Amabi Oefeto Timur tertanggal 19 Agustus 2021 lalu.
Sehingga Ia bersama keluarga menghadiri acara pelantikan perdes tertanggal 1 September 2021. Namun dalam perhelatan gladi, namanya tidak dimasukan dalam pelantikan. Hal ini menjadi kacau karena panitia tidak memberikan klarifikasi terkait permasalahan ini kepada Musa Y. Teuf sampai camat hadir maka pelantikan bisa dilaksanakan.
Kepala Desa Nunmafo, Nomris Tefu mengatakan awal proses perdes, pihaknya sudah sosialisasi dan peserta sudah mendaftarkan diri pada beberapa jabatan yang kosong sebanyak 14 orang. Panitia sudah bekerja maksimal sesuai Perbup Tahun 2021 no. 5 tentang Perangkat Desa.
Sementara Camat Amabi Oefeto Timur, Maher Ora mengatakan, Ia telah menanggapi dan ternyata pihak yang dirugikan telah melaporkan hal ini ke tingkat atas. Dan Kepala Dinas PMD sudah mengklarifikasikan masalah ini dan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara informasi yang dihimpun awak media dilokasi, perubahan nama secara sepihak ini berawal dari surat sanggahan perangkat desa atas nama Yetri H. Ora kepada camat Amabi Oefeto Timur, Bupati Kupang, Kepala Dinas PMD. (***)