Oelamasi_KlikNTT.com- Menyikapi persoalan dalam Pemilihan Perangkat Desa yang terjadi, khusunya di Kabupaten Kupang yang sangat marak kini menuai tenggapan keras dari Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, SH Selasa, (07/09).
Kepada media ketika dimintai tanggapan di kediamannya yang terletak di Desa Oben, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Dirinya mengatakan bahwa untuk menyikapi persoalan pemilihan perangkat desa, khususnya di Kabupaten Kupang sangat marak.
Dirinya kenapa harus katakan bahwa sangat marak, karena banyak sekali laporan-laporan yang masuk ke DPRD terkait persoalan pemilihan perangkat desa.
“Kenapa harus seperti ini, tentunya sekarang masyarakat sudah mengerti tentang aturuan atau regulasi dalam perekrutan perangkat desa. Sehingga saya harapkan agar semua yang berkepentingan di dalam pengurusan menyangkut pemilihan perangkat desa harus profesional sesuai dengan aturan dan mekanisme”, jelas Ketua DPD II Golkar Kabupaten Kupang.
Lebih lanjut, Dirinya menguraikan bahwa sekitar 60 persen dari masyarakat yang melaporkan ke Bupati Kupang, dan juga lembaga DPRD Kabupaten Kupang. Disini memang banyak ketimpangan, dan pasti banyak bukti.
Secara kepastian masyarakat Desa melaporkan akan hal ini berarti masyarakat tau. Jangan sampai aturan berbicara lain, pelaksanaan di tingkat Desa, bahkan sampai ditingkat kecamatan berbicara lain.
“Maka itu, bagi yang mempunyai kepentingan, mulai dari kepala desa, dan camat harus bekerja sesuai dengan mekanisme atau aturan yang ada, harus profesional. Jangan mereka buat sesuai mereka punya mau untuk merugikan atau merepotkan pimpinan dalam hal ini Bupati, Wakil Bupati, dan juga lembaga DPR. Covid serta penanganan bencana Seroja belum selesai muncul lagi masalah baru”, tegas Anggota DPRD tiga periode ini.
Tambahnya, dengan kejadian akan hal ini, Dirinya sudah merekomendasikan ke Komisi A DPRD Kabupaten Kupang untuk adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Ia memang banyak laporan yang sudah masuk di meja saya, saya sudah rekomendasi ke komisi A. Bila perlu RDP secara keseluruhan, baik dari tingkat desa, kecamatan, bahkan sampai di kabupaten. Supaya masalah ini tuntas”, tegasnya.
Dalam RDP jika terbukti kecurangan, sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku, maka akan dibatalkan. Kalau ternyata laporan masyarakat itu benar, dan keluar dari aturan yang ada, bisa saja dibatalkan sesuai dengan hasil RDP.
Di tanya terkait dugaan adanya mafia dari pejabat-pejabat tertentu dalam pemilihan perangkat Desa, Ia akan melihat kembali kondisi dalam RDP.
“Kalau bisa tangani secara baik-baik maka kita tangani secara baik-baik. Kalau masih saja membangkan ya, ada langkah lain yang kita ambil. Karena demi kepentingan masyarakat DPR proaktif dalam menyelesaikan hal ini. Contohnya dalam aturan bahwa kepala dusun yang umurnya sudah tidak bisa lagi, tetapi diangkat lagi oleh kepala desa. Itu saya yakin bahwa ada kepentingan yang terselubung”, pungkasnya. (Boy)