Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Fraksi PDIP Menilai Proses Mutasi Di Masa Kepemimpinan Bupati Djafar Syarat KKN

10
×

Fraksi PDIP Menilai Proses Mutasi Di Masa Kepemimpinan Bupati Djafar Syarat KKN

Sebarkan artikel ini

Ende_KlikNTT.Com_Proses Permutasian Yang dilakukan Oleh Pemerintah Daerah selama Masa Kepemimpinan Bupati Djafar Achmad beberapa waktu ini Mendapat Sorotan Dari Anggota DPRD Kabupaten Ende, Karena Dinilai Syarat KKN dan tidak maksimal menggunakan tangan dan kepala dari Tim Penilai Kinerja (TPK) baik yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun di tingkat Kabupaten. Bahkan, Fraksi PDIP mencium akan kuatnya pelesetan TPK menjadi Tim Pembisik Kinerja alias kebijakan permutasian tersebut, lebih banyak mendengarkan pembisik – pembisik liar yang sedang mengelilingi Bupati dari pada Bupati mendengarkan dan mengikuti tim Penilai Kinerja yang sah dan benar sebagimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.Hal ini di sampaikan Ketua Fraksi PDIP, Vinsen Sangu di kantor DPRD dalam Sidang Paripurna V Masa sidang III Selasa (07/09/2021)

” Kebijakan permutasian harus sungguh – sungguh berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan menjadikan tata regulasi sebagai tameng untuk melakukan permutasian untuk memuluskan kepentingan kelompok dan kroni-kroninya. Regulasi yang menjadi landasan kebijakan permutasian adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Vinsen Menambahkan Bagi Fraksi PDI Perjuangan, kebijakan permutasian ASN pada lingkup Setda Kabupaten Ende perlu didahului dengan perencanaan mutasi yang matang, objektif dan rasional. Untuk itu, perencanaan mutasi perlu memperhatikan beberapa aspek penting diantaranya kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, penilaian prestasi kerja atau kinerja dan perilaku kerja serta kebutuhan organisasi. Selain itu, kebijakan permutasian juga penting untuk dilakukan atas dasar kesuaian kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, klasifikasi jabatan dengan pola karier, dan memperhatikan kbutuhan organisasi. Dan tidak kalah pentingnya juga, kebijakan permutasian ASN dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan, prinsip tata kelolah pemerintahan yang baik dan bersih.

Fraksi PDI Perjuangan sebagai salah satu Fraksi pendukung pemerintah, tidak tega melihat kekeliruan dan bahkan kesalahan yang terjadi didepan mata dibiarkan berlalu dan berjalan terus tanpa harus menegur, mengingatkan bahkan berusaha untuk menghentikannya. Karena prinsip utama Fraksi, pendukung setia adalah berani berkata jujur, salah katakan salah dan benar katakan benar.

Lanjut Vinsen Kami Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Bupati Ende, untuk sungguh menyelami dan memaknai pendapat salah satu ahli kebijakkan Publik yaitu Prof. Hasibuan, bahwa ada 3 dasar dalam kebijakan mutasi yakni pertama : Merit system, mutasi yang didasarkan atas landasan landasan yang bersifat ilmiah, objektif, dan hasil prestasi kerja, kedua : seniority system bahwa mutasi yang didsasarkan atas landasan masa kerja, usia, dan pengalaman kerja dari yang bersangkutan, dan ketiga : spoil system bahwa mutasi yang didasarkan atas landasan kekeluargaan, kelompok kepentingan, kroni dan kolega. Bagi Fraksi PDI Perjuangan, bila kebijakan permutasian menggunakan landasan dua kategori terakhir yakni seniority system dan spoil system maka kebijakan sistem mutasi tersebut tidak objektif, tidak ilmiah, tidak profesionalisme dan meruntuhkan tata kelolah pemerintahan yang baik dan bersih.

Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan Bupati Ende agar dalam kebijakan permutasian, penting mengarus-utamakan prinsip mutasi memindahkan staf pada posisi yang tepat dan pekerjaan yang sesuai, agar semangat dan produktivitas kerjanya sungguh meningkat yang bertujuan untuk meningkatkan evisiensi dan efektifitas kerja yang baik dan memberikan kebaikan pada tugas pelayanan kepada publik secara maksimal. Selain itu, permutasian ASN juga wajib memperhatikan aspek kompetensi baik kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *