Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Pengusaha Dilarang Halang-halangi Pembentukan Serikat Pekerja, Bisa Dipidana, Ancaman 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

112
×

Pengusaha Dilarang Halang-halangi Pembentukan Serikat Pekerja, Bisa Dipidana, Ancaman 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

Sebarkan artikel ini

KUPANG, -KlikNTT.Com_Kegiatan pelatihan penguatan kapasitas pemimpin muda serikat di tengah pandemi Covid-19 kembali menghadirkan dua narasumber kawakan, yaitu Sabda Pranawa Djati selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia dan Abdun Nafi Al Fajri dari PBHI Jawa Tengah, Sabtu (18/9/2021).

Sabda Pranawa Djati yang tampil sebagai pemateri pertama, mengupas tuntas soal aturan serikat pekerja dan proses mendirikan serikat pekerja.

Tidak hanya itu, Sabda juga menjelaskan secara detail dari aspek advokasi, khususnya mengenai peran serikat pekerja dalam negosiasi dengan perusahaan, termasuk membedah Undang-Undang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan dan UU Pers.

Menurut Sabda, serikat pekerja sudah harus dipandang sebagai suatu kebutuhan guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Setiap pekerja punya hak untuk berserikat. Pasal 28 UU Nomor 21/2000 tegas mengatur soal perlindungan hak berorganisasi. Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk membentuk, menjadi pengurus atau anggota, atau menjalankan kegiatan serikat pekerja,” sebut Sabda dalam paparan materi secara virtual itu.

“Tidak dibenarkan, untuk maksud menghalangi-halangi pekerja untuk berserikat, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi. Termasuk tidak membayar atau mengurangi upah pekerja, melakukan intimidasi dalam bentuk apapun dan melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja,” lanjut dia.

Justru Pasal 29 UU Nomor 21/2000 menegaskan, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada serikat pekerja untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.

Masih menurut Sabda, Pasal 43 UU Nomor 21/2000 secara tegas mengatur tentang sanksi, yaitu barang siapa yang menghalangi-halangi atau memaksa serikat pekerja merupakan tindak pidana kejahatan, dan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.

“Serikat pekerja atau serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja. Kalau federasi serikat pekerja dibentuk sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja. Sementara konfederasi serikat pekerja paling sedikit 3 federasi,” jelas Sabda terkait proses mendirikan serikat pekerja.

Menurut Sabda, perusahaan, pegawai dan serikat pekerja harus saling memahami peran masing-masing untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Karena, permasalahan industrial kerap disebabkan oleh minimnya pemahaman terhadap Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku, kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk perbedaan interpretasi.

Untuk itu, pencegahan masalah industrial harus dilakukan, dengan memberikan orientasi kepada karyawan baru, sosialisasi hak-hak dan kewajiban, sosialiasi perjanjian kerja bersama, edukasi materi kepatuhan kepada seluruh karyawan (aturan dan kebijakan perusahaan), edukasi dalam etika bekerja, termasuk edukasi berkelanjutan dalam keterampilan supervisi.

Tidak hanya itu, perusahaan juga harus menjalin kemitraan yang kondusif dengan serikat pekerja, tata kelola perusahaan yang baik, proses check and balance, pelaksanaan aturan dan kebijakan yang semestinya, serta pelaksanaan pembinaan yang berkelanjutan.

Sementara, Abdun Nafi Al Fajri yang membedah dari aspek perlindungan, mengulas soal strategi hukum dan mitigasi menghadapi kasus ketenagakerjaan, termasuk teknik negosiasi dengan perusahaan.

Abdun Nafi juga menguraikan contoh kasus dan cara advokasi.

Menurut dia, penyelesaian masalah hak-hak karyawan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dilakukan secara litigasi dan nonlitigasi.

Nonlitigasi bisa ditempuh melalui dialog atau audiens dengan perusahaan, termasuk memberikan rilis di media massa.

Secara litigasi, dilakukan secara gugatan perdata melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) termasuk juga menempuh upaya hukum pidana dengan melaporkan ke kepolisian, karena juga merupakan perbuatan pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama  4 tahun dan denda paling banyak Rp 400 juta.

“Idealnya pekerja harus didampingi oleh serikat pekerja, sehingga advokasi nya lebih maksimal. Lebih dari itu, pekerja nya memang harus kukuh melakukan perlawanan dengan perusahaannnya,” urai nya.

“Setelah proses bipartit dan mediasi di Nakertrans buntuh atau gagal, maka harus lakukan gugatan ke PHI. Gugatan itu harus menghitung dengan upah proses. Jika sudah ada putusan inkrah namun perusahaan tetap tidak mau melaksanakan putusan pengadilan, maka bisa dilaporkan pidana ke polisi,” imbuh Abdun Nafi.

Masih menurut dia, terkait sebuah keputusan PHK, selama belum berkekuatan hukum tetap di PHI maka perusahaan wajib memberikan hak-hak pekerja yang di PHK.

“Putusan PHK menjadi putusan yang sengketa, selama belum inkrah. Sehingga selama proses itu, baik di Nakertrans hingga PHI, hak-hak pekerja harus tetap diberikan,” tegas Abdun Nafi.

Di akhir pelatihan, ada kegiatan rencana tindak lanjut dimana peserta mengajukan proposal tentang kampanye media sosial yang berfokus pada pelibatan generasi muda terkait isu-isu serikat pekerja.

Pemaparan dua pemateri juga mendapat respon luar biasa dari peserta pelatihan di Aula GreeNia Hotel Kupang.

Peserta mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis terkait proses mendirikan serikat pekerja, termasuk peran serikat pekerja dalam negosiasi dengan perusahaan.

Tak kalah seru dan menarik juga pertanyaan-pertanyaan mengenai strategi hukum dan mitigasi menghadapi kasus ketenagakerjaan dan teknik negosiasi dengan perusahaan.

Peserta juga menyampaikan contoh-contoh kasus ketenagakerjaan yang dialami jurnalis di Kupang, termasuk upaya penyelesaiaan yang dilakukan namun belum tuntas.

Contoh kasus yang diutarakan peserta kemudian dibedah bersama dan narasumber juga memberikan strategi hukum yang harus dilakukan agar persoalan tersebut cepat tuntas.

Ketua AJI Kupang, Marthen Bana, berharap pelatihan ini menjadi embrio atau cikal bakal terbentuknya serikat pekerja di Kupang.

Yang terpenting menurut dia, pekerja jurnalis dapat memahami langkah-langkah hukum yang harus dilakukan jika mengalami persoalan tentang ketenagakerjaan.

“Terima kasih kepada AJI Pusat yang telah menyelenggarakan pelatihan ini di Kupang. Sungguh sangat bermanfaat bagi kami. Terima kasih juga para peserta yang telah mengikuti kegiatan ini sampai selesai dengan baik. Semoga lewat pelatihan ini dapat menambah pengetahuan kita tentang cara atau strategi yang tepat dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan,” ungkap Marthen Bana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *