Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Kabupaten Kupang Kupang Level 2, “Ini Tanggapan Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang”

39
×

Kabupaten Kupang Kupang Level 2, “Ini Tanggapan Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang”

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Sesuai dengan surat edaran Kementrian Dalan Negeri RI sebagai mana menindak lanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid–19 berdasarkan asesmen Kementrian Kesehatan, Kabupaten Kupang berada di kriteria Level 2, ini tanggapan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Kupang.

Kepala Dinkes Kabupaten Kupang, dr. Roberth A. J. Amaheka ketika dimintai tanggapan terkait Selasa,(21/09) siang mengatakan, penetapan kriteria Level Dua Minggu lalu, Kabupaten Kupang berada di Level 4, ini merupakan satu kemajuan dalam penanganan covid di Kabupaten Kupang, yang berarti semua Langkah-langkah penanganan covid–19 telah dilakukan hingga Kabupaten Kupang berada di Level 2.

Sehingga untuk mempertahankan Level 2 hingga turun Level 1 ini paling utama adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokoler kesehatan.

Karena kunci paling utama itu yakni perubahan perilaku, dan sukseskan proses vaksinasi. Walaupun saat ini ada satu Desa yang masih zona merah, tetapi lima hari kedepan ia berharap sudah zona hijau.

“Di desa zona merah kita jaga agar Klaster-klaster baru atau transmisi lokal tidak timbul di kemudian hari”, jelas Amaheka.

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 44 TAHUN 2021

TENTANG

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4, LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1 SERTA MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI TINGKAT DESA DAN KELURAHAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH SUMATERA, NUSA TENGGARA, KALIMANTAN, SULAWESI, MALUKU, DAN PAPUA MENTERI DALAM NEGERI,

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1
(satu) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara,
Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan
hal tersebut diinstruksikan:
Kepada :
1. Gubernur; dan
2. Bupati/Wali kota,
Untuk :

KESATU

l. Gubernur Nusa Tenggara Timur dan
Bupati/Walikota untuk wilayah Kabupaten/Kota
dengan kriteria;
-Level 2 (dua) yaitu

1).Kabupaten Kupang,
2).Kabupaten Timor Tengah Selatan,
3).Kabupaten Timor Tengah Utara,
4).Kabupaten Alor,
5).Kabupaten Flores Timur,
6).Kabupaten Sikka,
7).Kabupaten Ende,
8).Kabupaten Ngada,
9).Kabupaten Manggarai,
10).Kabupaten Lembata,
11).Kabupaten Rote Ndao,
12).Kabupaten Manggarai Barat,
13).Kabupaten Nagekeo,
14).Kabupaten Sumba Barat Daya,
15).Kabupaten Manggarai Timur,
16).Kabupaten Sabu Raijua, dan
17).Kabupaten Malaka.
(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *