Oelamasi_KlikNTT.com- Kepolisian Resor (Polres) Kupang siap menuntaskan Kasus yang terjadi di Desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang beberapa bulan lalu.
“Berkaitan penyelidikan kasus yang terjadi di desa taloetan, berkas sudah dikejaksaan, sudah P-19 dan sudah kita tinjau kembali untuk melengkapi berkas”, ungkap Kapolres Kupang, AKBP Aldinan R. J. H. Manurung, S.H, SIK. M, Si beberapa hari hari yang lalu kepada media di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Jadi tetap kasus itu akan di tindak lanjuti, mungkin Bulan-bulan depan. Jangan pernah mendiamkan hal-hal yang membuat Masyarakat takut, sengsara, dan menderita.
“Jangan begitu, saya akan diposisi netral dalam menyelesaikan masalah ini”, jelasnya.
Kalau di posisi yang benar untuk di selesaikan ya, harus di selesaikan. Kalau ini melanggar ya harus di hukum.
“Bukan berarti kita menyalahkan yang benar, dan yang salah itu diamkan, o tidak”, ungkapnya singkat. (Boy)