Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Putusan Martinus P. Tausbele Bebas, ‘Keluarga Korban Tidak Puas dan Banding

52
×

Putusan Martinus P. Tausbele Bebas, ‘Keluarga Korban Tidak Puas dan Banding

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Hasil sidang Putusan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan di Desa Uitiuhtuan, Kecamatan Semau, atas nama Martinus Poh Tausbela (MPT) mantan staf ahli Bupati Kupang terhadap korban, Obednego Ukat dan Samuel Pong dengan putusan 1 Tahun penjara tetapi penangguhan dan bebas yang di nyatakan oleh Hakim, dan keluarga korban tidak menerima putusan tersebut dan akan mengajukan banding.

Keluarga korban kepada media ini yang namanya tidak mau di publikasikan beberapa hari yang lalu di lokasi Pengadilan Negeri, Kota Oelamasi, Kabupaten Kupang, mengatakan putusan yang di tetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang terhadap pelaku tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan.

“Karena, hasil pemeriksaan saksi korban semua menguatkan bahwa benar palaku melakukan penganiayaan, dan bukan saja 1 orang tapi lebih  dari 1 orang namun hebatnya pihak polsek semau maka 1 pasal saja yang dimunculkan sehingga pelaku hanya di tuntut dengan satu pasal penganiayaan 351. Dan juga alat bukti visum ada, tetapi ko putusannya ko bebas. Alasannya kenapa harus bebas? Ini kan aneh hukum yang ada di daerah ini. Maka itu kami keluarga tidak puas dan akan ajukan banding”, ungkapnya singkat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ridwan J. Angsar, SH,. MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Pethres Mandala, SH,. MH kepada media ini Selasa, (21/09) sore ketika di wawancarai mengatakan bahwa korban atas nama Martinus Poh Tausbela yang menjalani sidang putusan 1 Tahun dan mendapat penangguhan sehingga pelaku bebas karena pelaku dibuatkan surat pernyataan tidak di akan membuat masalah hukum selema dua tahun,  dengan ketentuan selama dua tahun tidak boleh membuat masalah yang berkaitan dengan hukuman pidana.

Jika pelaku membuat masalah hukum maka akan di tahan sesuai dengan hukum yang berlaku.”Untuk pengajuan banding, kami sudah menerima laporan banding dan kami siapkan berkas-berkas untuk ajujan banding”, beber Pethers singkat.

Informasi sebelumnya, diduga mantan Staf Ahli Bupati Kupang, Martinus Poh Tausbele (MPT), Sipri Tausbele dan Joktan Bao (JB) mengeroyok warga desa Uitiuhtuan Kecamatan Semau yang berinisial Obednego Ukat (OU) dan Saudaranya Samuel Pong (SP). Penganiayaan ini bermula, saat kedua korban hendak menegur pelaku bersama keluarganya sedang membersihkan lahan milik keluarga Laisilab Ukat, di RT.01/RW.01 dusun 01 Desa Uiboa Kecamatan Semau Selatan.

Kedua Korban setelah melaporkan kasus ini ke Polsek Semau, pada Sabtu (19/09/20) di Polsek Semau, Desa Uitao kepada media mengisahkan, kasus penganiayaan ini terjadi pada Jumat,(18/09/20)

Dimana pelaku saat itu bersama keluarganya membersihkan lahan milik keluarga Laisilab-Ukat yang kebetulan diawasi oleh korban OU yang saat ini menjabat sebagai kepala marga Laisilab-Ukat.

Mengetahui hal tersebut, korban bersama dua orang saudaranya datang dan hendak menegur MPT dan keluarganya agar jangan membersihkan lahan tersebut, karena bukan lahan milik MPT, tetapi milik marga. Jika betul lahan tersebut milik MPT, maka silahkan sampaikan kepada warga, agar diketahui oleh warga. Dan warga tidak menuduh korban yang selama ini dipercayakan untuk mengawasi lahan tersebut.

Tak terima dengan teguran dari korban, MPT kemudian bersama keluarganya menganiaya korban dan sudaranya.

“Waktu saya tegur beliau supaya hentikan pembersihan tersebut, tiba-tiba beliau menyerang saya, sambil mengancam saya dengan parang, tetapi saya masih ladeni dengan tenang. Saya masih jelaskan kalau tanah ini milik marga Laisilab, jadi kita perlu duduk dan bicarakan dengan baik-baik. Lalu  beliau memukul saya beberapa kali dan tendang saya dua kali di perut. Saat itu, saya tidak berbuat apa-apa karena MPT dan ponaannya JB yang bernama Joktan Bao memeluk saya kuat-kuat,” bebernya mengisahkan kejadian tersebut.

Akibatnya, OU mengalami Luka di pelipis kiri, dan lebam di bagian perut, sehingga setelah mengalami pengeroyokan, kemudian korban melaporkan MPT dan JB ke Mapolsek Semau, dan diambil visum et repertum, oleh dokter di puskesmas Uitao.

Sedangkan SP, salah satu korban,  juga mengisahkan, setelah MPT dan JB mengeroyok OU, kemudian dirinya juga ikut dikeroyok.

“Setelah mengeroyok bapak OU, kemudian JB mengejar saya yang sempat lari karena melihat bapak OU dikeroyok. Lalu JB memeluk saya seperti dia peluk bapak OU, kemudian bapak MPT bersama anaknya Sipri Tausbele dan saudara Jhon Calvin Nan tendang saya di belakang dan diperut,” pungkasnya

Akibat pengeroyokan tersebut, dirinya mengalami memar dibagian perut dan punggung, sehingga telah dilakukan visum et repertum.

Terkait kasus pengeroyokan tersebut, Kapolsek Semau Iptu Daeng Jumadi, membenarkan  kasus tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.

Sebagaimana penganiayaan yang dialami oleh korban OU, Polsek Semau sudah melakukan penyelidikan atas perkara. Sehingga, baik saksi yang diajukan korban, maupun MPT dan JB telah diambil keterangan.

“Terkait kasus ini kita sudah tetapkan tersangka, sehingga dari proses penyelidikan berlanjut ke pengiyidikan. Terkait hal tersebut kita akan layangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan,” Jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek Daeng Jumadi bahwa, kepada korban sendiri, telah dilayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), agar korban mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut oleh pihak Polsek Semau. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *