Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Polres Kupang Ringkus 2 TSK Curnak Sapi di Fatuleu dan Takari

66
×

Polres Kupang Ringkus 2 TSK Curnak Sapi di Fatuleu dan Takari

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kupang Kupang berhasil meringkus Dua Tersangka Pencurian Ternak (Curnak) sapi di Desa Poto Kecamatan Fatuleu Barat dan Desa Hoeknutu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, NTT.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan R. J. H. Manurung Kepada awak media saat Konferensi Pers di Mako Polres Kupang Jumat, (01/10) siang di dampingi Kasat Reksrim Polres Kupang, Nofi Posu SH, beserta stafnya dari Polsek mengatakan, hari ini merupakan bertepatan dengan hari Kesaktian Pancasila, Polres Kupang menyampaikan keberhasilan pengungkapan dalam menangani Pencurian Ternak (Curnak) sapi di wilayah Kecamatan Fatuleu Barat dan Kecamatan Takari.

Seperti yang diketahui akhir-akhir ini curnak sapi kembali marak, dengan berbagai modus yang dilakukan.

Ada beberapa yang mengambil daging dan tulang-tulang di tinggalkan di tempat, dan kali ini yang terjadi yakni pemalsuan atau pendobelan cap menggunakan besi beton.

“Hari ini saya berikan informasi terkait dengan pencurian ternak sapi dengan modus pemalsuan cap atau tanda sapi”, jelas Aldinan.

Pencurian ini perjadi pertama tertanggal (07/09) di wilayah Kecamatan Fatuleu Barat, di mana korban atas nama OF kehilangan seekor sapi kemudian melaporkan ke Kantor Polisi, dan berselang dua hari kemudian korban menemukan sapi di kediaman TSK atas nama BL.

Dari pihak korban sempat menanyakan sapi ke TSK dan TSK mengelak, dan menyatakan sapi itu merupakan sapi yang bersangkutan, kemudian ditelusuri lalu dicek secara fisik, ternyata ada beberapa kejanggalan.

Kejanggalan itu adalah perubahan cap, atau bentuk kupingnya berubah (hetis). Dari kedua temuan itu, tidak bisa dipungkiri lagi karena sapi tersebut adalah milik korban. Korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian, setelah melakukan pemeriksaan memang terbukti bahwa pelaku menggunakan cara pemalsuan cap di tubuh sapi.

“Memang keterangan dari tersangka bahwa tetsangka mengamati kumpulan sapi di padang, dan tidak ada yang tau kemudian di bawa secara perlahan-lahan. Kemudian di bawa ke rumah dan disana di rubah-rubah identitas dari sapi. Kemdudian tersangka menggunakan tali, dan lain-lain serta cap yang kita amankan. Tersangka masih dalam proses, dan diamankan, tersangka kita berikan pasal 363 pencurian dan pemberatan, dan 263 pemalsuan dokumen”, beber Aldinan.

Hukumannya di atas Lima Tahun penjara, dengan harapan langkah-langkah yang diambil kepolisian bisa membuat situasi dan Kamtibmas di wilayah hukumnya kondusif.

Polisi tidak akan segan-segan untuk memberikan hukuman maksimal supaya tidak ada lagi curnak sapi yang berkeliaran.

Ia menambahkan, setelah Tiga minggu ada curnak sapi lagi Desa Hoeknutu, Kecamatan Takari dengan modus yang hampir sama.

Tersangka atas nama Litenael La Asa mengamati kumpulan sapi di padang, di sana Tersangka mengambil secara perlahan-lahan dengan mengikat tali kemudian di bawa kerumah dan cap sudah disiapkan untuk merubah tanda pada tubuh sapi.

Kejadian terungkap karena korban atas nama, CN yang melaporkan ke Kepolisian bahwa sapi miliknya dua ekor hilang. Kemudian kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut, dan polisi mendapatkan keterangan bahwa perbuatan ini melanggar hukum. Dimana curnak sapi terjadi lagi.

Hal yang sama terjadi dengan modus yang di Kecamatan Fatuleu Barat. Melakukan pemalsuan identitas, metubah cap angka atapun huruf di tubuh sapi.

“Dari hasil pemeriksaan itu, tersangka mengakui bahwa sapi itu memang milik korban cn. Kita proses lanjut, tersangka mengaku dia yang melakukan dengan cara mengikat sapi dan menggait dan dibawa kemudian diganti identitasnya. Pasal yang kita tetapkan 363 pencurian dan pemberatan dan pasal 263 pemalsuan dokumen. Hukuman di atas lima tahun, dan apa bila tersangka sudah melakukan perbuatan ini lebih dari satu kali maka akan ditambahkan”, ungkap Aldianan.

Segala bentuk kejahatan khususnya pencurian hewan ternak harus berikan saknsi, harus berikan efek jerah supaya tidak terulang lagi. Kedua berkas sudah dilakukan tahap 1 kelengkapan berkas, mungkin dua minggu kepolisian akan kembalikan berkas, sesuai dengan petunjuk Jaksa, untuk dilengkapi dan dalam waktu dekat akan P 21 dan tahap 2.

Pantauan media ini, TSK curnak sapi di Kecamatan Fatuleu Barat mengaku sudah dua kali melakukan hal ini, sementara TSK di Kecamatan Takari baru pertama kali. Ada pun Barang Bukti yang sudah di amankan. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *