Kefamananu_KlikNTT.com- Tiga (3) Orang Terdakwa Kasus Korupsi Alat Kesehatan di RSUD Kefamananu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) di kenakan kurungan Satu (1) Tahun Penjara dan pembayaran Denda, serta biaya ganti rugi. hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth J. Lambila SH., MH melalui Kasi Intel Kejari TTU, Benfrid C. M. Foeh SH kepada media ini Selasa, (18/10) siang diruang kerjanya.
” untuk tindak pidana yang berkaitan dengan kasus korupsi yakni pengadaan Alkes pada RSUD Kabupaten TTU yaitu Alkes Unit Transfusi Darah Kejari TTU telah menetapkan tiga orang terdakwa yang dimintai pertanggung jawaban pidananya yaitu, Yoksan M. Bureni selaku PPK, Njongki J. Manafe selaku kontraktor, dan Migel E. Selan selaku Panitia Pemeriksa Barang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kerugian Negara sekitar Rp400.425.000. Dari kerugian keuangan Negara itu berdasarkan hasil persidangan di tingkat penuntutan pengadilan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan pengadilan diperoleh fakta besaran uang pengganti setelah dipotong pajak PPN PPH sehingga total uang yang masuk ke rekening terdakwa Njongki sebanyak Rp358.562.386.
Itulah yang selanjutnya dalam tuntutan Jaksa tertanggal 27 Juli yaitu terhadap terdakwa Yoksan melanggar Pasal 3, jadi pasal yang didakwakan adalah pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi. Berdasarkan fakta persidangan yang terbukti di persidangan adalah pasal 3 yaitu menyalahgunakan kewenangan.
“Sehinnga terbukti terdakwa melanggar pasal 3 uu no 31 tahun 1999 tentang perubahan dan perubahannya yaitu uu no 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. Jadi berdasarkan tuntutan itu, pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Di kurangi selama terdakwa dalam penahanan yang telah dijalani. Selain pidana itu, terdakwa dituntut membayar denda sebanyak Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, serta membayar biaya perkara sebanyak Rp5000”, jelas Benfrid.
Sementara untuk terdakwa Migel Selan juga yang dibuktikan melanggar pasal 3 UU 31 Tahun 1999, dan pidana yang dituntut terhadap terdakwa selama 1 Tahun 6 Bulan. Serta membayar denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan kurungan dan juga membayar biaya perkara Rp5000. Sedangkan untuk terdakwa Njongki juga sama.
“Nah, untuk terdakwa njongki ini ada pidana tambahan membayar uang pengganti, uang pengganti yang kita tuntu itu sebanyak Rp358.562.380. Namun terdakwa dari proses penyidikan sampai tuntutan di persidangan telah menitipkan uang sebanyak Rp330 juta sebagai pengganti atau pengembalian kerugian keuangan negara sebanyak Rp330 juta itu”.
Uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa di kurangkan dengan Rp330 juta dan sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa sejumlah Rp28.562.386. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat perjanjian dokumen serta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp25 juta yang disita dari pokja, itu dirampas untuk Negara.
Terhadap tuntutan itu, setelah terdakwa mengajukan pembelaan, kemudain tertanggal 18 Agustus ketiga terdakwa diputus oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang, berdasarkan putusan No. 37/PIDSUS/TPK/2021/PNKPG. Dengan amar putusan, Yoksan M. D. Bureni terbukti bersalah melanggar Pasal 3 pidana penjara 1 Tahun 5 Bulan serta membayar denda sebesar Rp.50 juta, subsider Enam Bulan Kurungan dan membayar biaya perkara Rp. 5000.
Terdakwa Migel E. Selan berdasarkan putusan No. 38 pasal 3, Pidana penjara 1 Tahun 5 Bulan, denda Rp. 50 juta subsider 5 Bulan kurungan, membayar bkaya perkara Rp. 5000. Untuk terdakwa Njongki J. Manafe pasal 3, pidana 1 Tahun 5 Bulan, denda Rp. 50 juta subsider 6 bulan biaya perkara Rp. 5000 serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 358.562.386 yang dikurangi uang titipan sebanyak Rp. 330 juta.
Sehingga sisa uang pengganti yang harus di bayar oleh terdakwa sebanyak Rp. 28.582.386 dengan ketentuan apa bila dalam waktu tidak bayar maka barang harta benda akan disita, tetapi kalau tidak ada harta yang mencukupi maka di pidana selama 9 Bulan.
“Nah,! terhadap putusan itu, setelah memperoleh kekuatan tetap, maka pada tanggal 8 agustus dilakukan eksekusi oleh jpu terhadap putusan itu. Untuk uang pengganti oleh terdakwa njongki sudah di bayar oleh terdakwa. Sedangkan untuk terdakwa yoksan dan migel telah dilakukan pembayaran pengganti dan denda pada bulan september setelah eksekusi.
Dengan demikian terhadap pembayaran uang pengganti dalam perkara ini oleh ketiga terdakwa, dan telah dilakukan penyetoran oleh JPU ke kas Negara melalui Bank Mandiri tertanggal 30 Agustus, sementara terdakwa Yoksan dan Migel telah lakukan penyetoran bulan September.
“walaupun sudah membayar uang pengganti, uang denda, serta biaya perkara tetapi proses hukum tetap dijalankan yaitu menjalani masa Tahanan”, pungkas Benfrid. (Boy)