Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Kajari Oelamasi Teken MoU dengan Pemkab. Kupang Untuk Tertibkan Aset

145
×

Kajari Oelamasi Teken MoU dengan Pemkab. Kupang Untuk Tertibkan Aset

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Oelamasi, Kabupaten Kupang, NTT mengadakan kerja sama bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, untuk mengamankan barang milik Daerah (Aset) di ruang rapat Bupati Kupang Selasa,(30/11) siang.

Kegiatan ini diawali penandatanganan (Teken) nota kesepahaman oleh Kajari Kupang dan Bupati Kupang.

Kajari Kupang, Ridwan S. Angsar, SH., MH dalam sambutannya mengatakan, berkaitan dengan barang bukti merupakan instruksi Jaksa Agung untuk melakukan penertiban terhadap Aset-aset yang ada di Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia.

Kejaksaan Tinggi (Kajati) telah lebih dulu melakukan MoU dengan Gubernur NTT, dan ditindaklanjuti dengan penertiban diantaranya penarikan barang bergerak berupa kendaraan Dinas, agar penggunaan barang milik Negara ini bisa ditata secara baik untuk dipakai sesuai dengan peruntukkannya.

Lanjutnya, seperti Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, ada puskesmas yang memiliki motor dinas dan mobil Ambulance yang sudah rusak tidak tahu harus dikemanakan yang akhirnya menjadi temuan BPK yang harus ditindaklanjuti.

Ia berharap agar setelah penandatanganan MoU ini, pihak Kejaksaan bisa melakukan pendataan kepada pihak Pemkab untuk ditata sesuai dengan aturan yang ada, meskipun barang tersebut sudah tidak bergerak.

Karena semua aset yang ada merupakan tanah milik pemerintah, maka harus dilakukan penaataan satu persatu agar bisa ditertibkan sesuai dengan aturan yang ada.

“Kiranya para Pimpinan OPD salah satunya bagian Aset bisa bekerja sama memberikan informasi yang akurat agar kita bisa bersama membangun kab. Kupang menjadi lebih baik”, jelas Iwan.

Bupati Kupang, Drs. Korinus Masneno mengatakan, dengan ditanda tanganinya kesepakatan bersama ini, maka setidaknya telah ada dua bentuk kerja sama yang dilaksanakan oleh kedua lembaga ini, dengan tujuan agar proses pembangunan yang dilaksanakan Pemkab. Kupang dapat berjalan sesuai dengan Norma-norma hukum yang ditentukan.

“Atas nama Pemkab Kupang, Korinus menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kejari Kab. Kupang beserta jajarannya yang telah bersedia menjadi mitra kerjasama Pemkab Kupang. Dalam kesepakatan ini, difokuskan pada penyelesaian masalah hukum terhadap barang milik daerah kab. Kupang”, tutur Korinus.

Ia menjelaskan, jika dicermati dari hasil audit BPK terhadap LKPD tahunan Kab. Kupang, maka permasalahan menyangkut pengelolaan barang milik daerah adalah permasalahan yang selalu menjadi catatan hasil pemeriksaan untuk ditindaklanjuti.

Hal ini menjadi prioritas Pemkab Kupang sebagai kabupaten yang telah memekarkan 3 daerah otonomi, yakni Kota Kupang, kab. Sabu Raijua dan kab. Rote Ndao, maka penertiban terhadap barang milik daerah tentu bukan merupakan hal yang mudah untuk dilakukan tanpa adanya kolaborasi dan sinergitas dengan berbagai pihak.

Ia berharap kepada perangkat daerah yang secara teknis melaksanakan kerjasama ini, untuk segera menyiapkan daftar inventaris barang milik daerah yang perlu dilakukan identifikasi untuk dilakukan tindaklanjut, agar pelaporan barang milik daerah, dalam LKPD Kab. Kupang tahun 2021 yang akan disampaikan pada tahun 2022 dapat tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Semoga dengan sinergitas ini, kita lebih solid dalam tugas dan fungsi kita Masing-masing dalam menyelenggarakan pembangunan daerah ini”, Tutur Masneno.

Turut mendampingi, Kepala Kejaksaan Oelamasi, Ridwan Sujana Angsar beserta jajarannya, para Asisten Sekda Kab. Kupang, para Pimpinan OPD terkait dan Awak Media. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *