Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Piar NTT Berharap Respon Kejati NTT Terhadap proyek Jalan PLBN Oepoli-Noelelo  Bisa di tindak sesuai Aturan Hukum

96
×

Piar NTT Berharap Respon Kejati NTT Terhadap proyek Jalan PLBN Oepoli-Noelelo  Bisa di tindak sesuai Aturan Hukum

Sebarkan artikel ini

Kupang_KlikNTT.Com_Menanggapi Respon Pihak  Kejaksaan Tinggi NTT Yang disampaikan Kepada Kepala satker dan PT Naviri Yang di sampaikan Oleh Asisten Intelejen Kejaksaan Tingi NTT Asbach, S. H, M. H,Beberapa Waktu Lalu Pada Pemberitaan  Beberapa Media Online Terkait Polimik Minus lima Persen Pekerjaan Proyek Akses Jalan PLBN Oepoli Noelelo,Pegiat antikorupsi PIAR NTT, Paul Sinlaeloe Menaru Harapan Besar Agar Apa yang di Sampaikan Asisten Intelejen  Kejaksaan Tingi NTT Bisa ditegakkan Sesuai aturan Hukum  yang berlaku.Hal ini disampaikan Paul ketika di Hubungi Media ini Terkait Respon Kejaksaan Tinggi NTT yang telah memberikan Warning Kepada Kasatker dan PT Naviri Melalui Telepon Seluler Nya  Kamis  (17/02/2022)

” Kita Berharap Pihak Kejaksaan Negeri NTT bisa Bertindak secara Profesional dan menjunjung tinggi Hukum.

Paul Menambahkan” Dari semua Proses Penegakan Hukum yang akan dilakukan oleh teman-teman dari pihak kejaksaan tinggi kita harapkan bisa mencapai suatu tujuan penegakan hukum di NTT, kepastian hukum dan pemanfaatan Hukum  yang bisa terwujud.jelas Paul

Untuk diketahui, proyek fisik pembangunan ruas jalan PLBN Oepoli-Noelelo di Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, yang dikerjakan PT Naviri mengalami pengurangan pekerjaan minus 5 persen, hingga selesai masa pelaksanaan pada 31 Desember 2021 lalu.

Proyek pembangunan jalan PLBN Oepoli-Noelelo itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 109 miliar lebih yang dikerjakan sejak November 2020 hingga 31  Desember 2021 dengan panjang efektif jalan yang ditangani 22 Kilometer  (Km) hotmix.

Namun fakta di lapangan hingga Januari 2022, PT Naviri sebagai pelaksana belum bisa menyelesaikan proyek jalan itu hingga minus 5 persen

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Satuan Kerja (Satker) Wilayah I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X Provinsi Nusa Tenggara Timur Franky Sumamora Kepada Media ini Beberapa Waktu Lalu dalam Pesan WhatsApp nya menyebutkan saat ini pekerjaan Masi dalam Masa Denda.

“Mohon maaf Pak Pekerjaan Proyek jalan PLBN Oepoli-Noelelo di Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Bulan Januari ini Kita Berlakukan denda bagi rekanan Sesuai aturan Peraturan Mentri Keuangan Selama 90 Hari Kerja

Frengky Menjelaskan Untuk Pekerjaan ini bisa dilanjutkan karena sudah ada ijin Pekerjaan hingga tahun 2022 dari Kementerian Keuangan Makanya masih bisa bekerja di Januari tahun ini,Jelas Frengki.(Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *