Oelamasi_KlikNTT.com- Korinus Masneno Serahkan SK Bupati Kupang Kepada 19 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Hasil Seleksi Tahun 2021 agar kiranya PPPK ini merupakan tenaga yang dapat diandalkan dan mampu berperan sebagai pegawai siap pakai.
Kepala BKPSDM Apriamos Ully, mengatakan pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK non Guru tahun 2021 dalam rangka merealisasikan pengangkatan calon PPPK untuk mewujudkan ASN yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan dan memenuhi kebutuhan formasi ASN di lingkup Kab. Kupang, pada 2 Oktober 2021 di Politeknik Negeri Kupang saat itu, dengan jumlah peserta yang melamar sebanyak 49 orang dan yang lulus sebanyak 19 orang.
Pada kesempatan ini, Bupati Kupang, Drs. Korinus Masneno menyampaikan Terima kasih kepada panitia pelaksana penerimaan PPPK yang dengan dedikasinya telah bekerja keras melaksanakan kegiatan ini.
Tidak hanya itu, Ia juga menyampaikan selamat datang dan selamat bergabung di Kab. Kupang kepada 19 orang PPPK terbaik yang merupakan bagian dari ASN dengan status non-PNS namun akan menerima perlakuan yang sama dengan rekan-rekan PNS termasuk dalam hal kesejahteraan dan hak lainnya, yang akan bekerja pada 5 tahun mendatang sampai dengan 31 Desember 2026.
Tunjukkan prestasi terbaik karena selama 5 tahun akan diadakan evaluasi sesuai kontrak kerja para PPPK.
Bupati Kupang berharap, “Kiranya 19 PPPK ini merupakan tenaga yang dapat diandalkan dan nantinya mampu berperan sebagai pegawai siap pakai, karena dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dengan jabatan yang dilamar, para PPPK ini harus siap memulai inisiasi, andil dan memberi loyalitas kerja untuk mewujudkan Kab. Kupang yang maju, mandiri dan sejahtera”, jelas Masneno.
Dijelaskan Masneno, sudah menjadi kebijakan pemerintah bahwa kedepannya akan lebih sedikit menerima CPNS. Dimana, idealnya total porsi PNS adalah 20% dan sisanya 80% merupakan PPPK. Bahkan pada tahun 2022 ini, pemerintah akan lebih banyak menerima PPPK yang jumlahnya akan di sortir sedemikian rupa sesuai kebutuhan.
“Perlu adanya evaluasi diri untuk memahami kelemahan dan keterbatasan agar mampu bangkit kembali. Meskipun dengan keterbatasan, namun para pegawai harus tetap memberikan kontribusi yang positif dengan bekerja secara optimal dalam mencapai target untuk membangun Kab. Kupang yang maju, mandiri dan sejahtera”, tegas Masneno.
Ia juga menyampaikan bahwa, “Kita hadir di Kab. Kupang untuk membawa solusi, bukan menjadi bagian dari masalah. Adapun kekurangan kita yaitu disiplin masuk dan keluar kerja. Manfaatkan waktu tepat pada sasarannya. Dengan disiplin waktu, kita mampu memanfaatkan waktu kerja dengan baik. Oleh sebab itu, kita harus menjaga disiplin dan loyalitas kerja”, ungkapnya.
Tidak hanya tentang disiplin masuk keluar kantor namun, Masneno juga menekankan pada disiplin kehadiran, dimana dalam setahun terdapat 46 hari ketidakhadiran pegawai, maka pegawai tersebut akan dipecat secara otomatis tanpa pengambilan berita acara. Informasi ini untuk diketahui oleh PPPK yang baru.
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Bupati Kupang di Oelamasi pada hari Rabu, 01 Maret 2022. Turut mendampingi, Sekda Obet Laha, Para Staf Ahli Bupati Kupang, Para Asisten Sekda Kab. Kupang, para Pimpinan OPD salah satunya yaitu Kepala Dukcapil Kab. Kupang Yulius Taklal dan Kepala Dinas Pertanian Kab. Kupang Amin Djuariah, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, 19 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (Prokopim Kab. Kupang/***)