Kupang,_KlikNTT.Com – Proyek pekerjaan jalan PLBN Noelelo – Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang sepanjang 22 Kilometer (KM) senilai Rp. 109 miliar, yang diperpanjang massa pekerjaannya (diadendum) selama 90 hari dikarenakan minusnya lima persen (5%) yang pada pemberitaan sebelumnya sesuai pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah di PHO, menuai Tanggapan
Ahli Pidana pada Universitas Katholik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikael Feka.
Menurut Ahli pidana ini, seluruh pekerjaan yang dilakukan adendum karena tidak tuntas sesuai massa kontrak, tidak bisa menjamin kualitas dan kwantitas pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana pekerjaan.
Dikatakannya, misalnya pekerjaan jalan Noelelo – Oepoli yang menggunakan anggaran senilai Rp. 109 miliar, apakah dapat dijamin kualitas dan kwantitasnya ketika adendum dilaksanakan.
Bukan saja itu, lanjutnya, pekerjaan yang secara langsung diawasi oleh Kejati NTT, sistem pengawasan yang dilakukan seperti apa sehingga pekerjaan tersebut tidak dituntaskan hingga tepat waktu.
“Adendum dalam sebuah kontrak bisa saja terjadi apabila dalam pelaksanaan kontrak tersebut dinyatakan selesai dgn berbagai alasan. Adendum dalam sebuah pelaksanaan proyek dimaksudkan agar kontraktor atau pelaksana proyek dapat menyelesaikan proyek tersebut dengan baik. Tentunya adendum ini tidak bisa terlepas dari kontrak pokok atau kontrak awal sehingga semua spesifikasi pekerjaan harus sesuai dengan kontrak baik kualitasnya maupun kuantitasnya. Sehingga diharapkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut harus benar-benar dilakukan dgn baik agar proyek tersebut berjalan dan berakhir sesuai kontrak,” kata Mikael Feka, Selasa (15/03/2022).
Untuk itu, lanjutnya, baik pelaksana pekerjaan dan Kejati NTT yaitu bidang intelejen harus benar – benar transparansi dalam melaksanakan maupun mengawasi pekerjaan jalan Noelelo – Oepoli yang menelan anggaran hingga Rp. 109 miliar.
Dirinya berharap yang melakukan pengawasan dalam hal ini Kejati NTT harus melakukan tugas dan tanggung jawabnya secara baik sehingga proyek tersebut menghasilkan hasil yang baik.
“Saya berharap pengawasan yang dilakukan Kejati NTT dibawah pimpinan As Intel Kejati NTT dapat dilakukan dengan baik sehingga pekerjannya berkulitas melihat anggarannya begitu besar,” ujar Mikael.
Ditegaskan Mikael, jika tiba saatnya adendum telah selesai namun pekerjaan yang dilakukan belum juga tuntas, maka Kejati NTT harus mengambil sikap tegas terkait pekerjaan tersebut dengan melibatkan ahli untuk bisa menghitung kualitas dan kuantitas pekerjaan tersebut.
“Sekali lagi saya katakan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Kejati NTT harus dilakukan secara baik dan benar sehingga pekerjaan tersebut berakhir tepat waktu sesuai adendumnya dan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas,” tutup Mikael.(che)