Kupang_KlikNTT.Com_ Pegiat anti korupsi dari Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur (NTT), Paul Sinlaloe mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait proyek jalan PLBN Oepoli- Noelelo.
Pasalnya diketahui PPK BPJN X NTT dan kontraktor pelaksanan beda pendapat saat hendak dilakukan PHO beberapa waktu lalu.
“Perbedaan pendapat ini harus dilihat sebagai masalah, sehingga harus diteliti lebih lanjut,” kata Paul kepada wartawan, Jumat, 18 Maret 2022.
Dari awal, menurut dia, proyek sudah menunjukan adanya permasalah. Dimana hingga batas akhir, progres pekerjaan masih tersisa 5 persen, sehingga harus diadendum selama 90 hari untuk menuntaskan pekerjaan itu.
“Apa yang diawasi Jaksa pun tidak pernah diketahui, karena tak pernah diumumkan ke publik. Ini yang jadi pertanyaan,” katanya.
Dia berharap jaksa bisa membeberkan ke publik pengawasan yang dilakukan di proyek yang menghabiskan anggaran Rp109 miliar itu.
“Ya, harus diumumkan ke publik, karena proyek itu sudah memuncul persoalan,” katanya.
Sebelumnya Asisten Intelejen (Asintel) Kejati NTT, Asbach telah mengingatkan Satuan kerja (Satker) Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) X NTT terkait proyek jalan PLBN Oepoli- Noelelo yang minus 5 persen.
“Kami sudah ingatkan Satker terkait proyek itu. Nanti kami akan ingatkan lagi,” kata Asbach. (Ado)