Oelamasi_KlikNTT.com- Untuk melancarkan kasus Penyertaan Modal PDAM Kabupaten Kupang di Tahun 2015 dan 2016 dengan Total anggaran 6,5 M, Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang sudah memeriksa sekitar 40 Orang saksi serta penyitaan Berkas-berkas yang berkaitan dengan Penyertaan Modal di BPKAD Kabupaten Kupang.
Hal ini diungkapkan Kejari Kabupaten Kupang, Ridwan S. Angsar SH,. MH melalui Kasi Intel Kajari, Iwayan Agus Wilayan SH., MH kepada media ini Jumat(01/04/22) siang diruang kerjanya.
Untuk kelanjutan penyelidikan kasus pneyertaan modal PDAM Kabupaten Kupang Tahun 2015 dan 2016, Jaksa sudah melakukan penggeledehan serta menyita Dokumen-dokumen penyertaan modal, baik dari penyusulan dari mana datangnya Anggaran itu hingga muncul di sidang DPRD Kabupaten Kupang dan di cairkan anggaranya.
Sementara proses pemeriksaan atau nomenklatur dari BPKAD belum sesuai. Proses penyelidikan akan terus di dalami, dan masih pemeriksaan para saksi-saksi sekitar 40 orang.
“Untuk sementara sekitar empat puluan orang yang sudah diperiksa. Yang sudah diperiksa itu mantan bupati kupang, mantan sekda, komisi B dprd Kabupaten Kupang, mantan BPKAD, mantan Direktur PDAM, Pelaksana lapangan, tim Perencanaan, dan kedepannya juga kemungkinan masih ada tambahan saksi lagi”, jelas Iwayan.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa kasus ini jaksa akan terus mendalami, karena sudah sejak beberapa tahun lalu dan Reservoiyer itu tidak dapat di fungsikan atau masyarakat tidak dapat menikmati Air tersebut. Sehingga jaksa berharap agar semua bisa koperatif. (Boy)