Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Terindikasi Korupsi, Bupati Kupang Resmi Serahkan 8 SK ASN yang Dipecat

182
×

Terindikasi Korupsi, Bupati Kupang Resmi Serahkan 8 SK ASN yang Dipecat

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Bupati Kupang, Drs. Korinus Masneno resmi menyerahkan SK pemberhentian tidak dengan hormat kepada Delapan (8) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi korupsi.

“Bahwa ada aturan ASN yang terlibat masalah TIPIKOR, yang sudah keputusan Inkra oleh Pengadilan, harus di keluarkan surat keputusan (SK) tentang pemberhentian dengan tidak hormat. Saya sebetulnya sudah terjadi cukup lama. Tetapi saya mereviuw kembali SK itu. Karena ada surat dari Kemendagri, untuk mengaktifkan kembali, namun aktifkan kembali itu bahwa ASN yang terlibat masalah Pidana Umum (Pidum) 2 Tahun. Tetapi khusus Tipikor, harus dilakukan Pemecatan”, kati Bupati Kupang, Drs. Korinus Masneno yang diwawancarai awak media di ruang kerjanya Jumat(01/04/22) sore.

Sehingga terakhir Ia mendapatkan surat dari Kemenpan, bagi ASN yang terlibat Tipikor. Dan memang terdapat beberapa kejadian berdasarkan keputusan pengadilan, yang telah berkekuatan hukum tetap, yang harus dieksekusi dalam rangka menegakan aturan lalau kemudian memberhentikan dengan tidak hormat.

“Saya coba koordinasi ke pusat itu karena ada yang sudah tua-tua, apakah sudah diberhentikan kemudian mendapatkan hak pensiunya, tetapi ternyata tidak bisa karena itu sudah aturan uu, dan bupati dipilih sebagai pejabat untuk berhak melaksanakan aturan perundang-undangan. Bukan untuk membijaksanai peraturan perundang-undangan”, jelas Masneno.

Lebih lanjut, maka itu sebagai rasa hormat kepada para ASN tersebut, Ia mengundang agar bertemu untuk menerima SK.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang, Amos Uly dan Sekretaris BKPSDM, Dina Masneno kepada media ini diruang kerjanya mengatakan, berkaitan dengan penerimaan SK oleh 8 orang ASN ini sudah jelas. Karena memang semua sudah melalui proses, dan itu keputusan oleh Pusat.

“Jadi arahan pak bupati itu sudah jelas. Karena apa, pak buapati tanda tangan sk pemberhentian itu sudah jelas melalui proses. Proses secara teknis itu ada di beliau ini, sehingga pada penyerehan SK itu dari 8 orang ini tidak ada yang komplen, artinya tidak ada sanggahan dan betul-betul mereka siap menerima, karena ini putusan bukan dari pak bupati, karena ini putusan artinya putusan dan arahan dari pusat”, uangkapanya.

Ia menambahkan, dengan ada pemberhentian ini, gaji para 8 ASN tersebut di berhentikan.

Salah satu stafnya yang membidangi pemberhentian ASN ketika dimintai nama-nama 8 orang ASN yang menerima SK, Ia membenarkan bahwa terdapat tiga orang sebelumnya mengabdi di Kota Kupang yakni Epson Benu, Simon Bunga, dan Ferry Natun.

Setelah dari Kota Kupang, Epson Benu ditempatkan di Dinas Perumahan PUPR, Ferry Natun di Dinas Perumahan, Simon Bunga di Kecamatan Kupang Tengah, dan Titus Anin, Eti Nubatonis di Disperindag, Rifen Letik di Kecamatan Takari, Daut Pandi di Kecamatan Fatuleu, serta Yoksan Bureni pindahan dari TTU ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang dan dimutasi ke Sekcam Amarasi Selatan.

Sementara salah ASN, Ferry Natun usai penyarahan SK di ruang rapat Bupati Kupang kepada media ini mengatakan bahwa Ia sangat mendukung. Sehingga pada hari ini-red, Ia menerima SK dari Bupati Kupang, Ttdh Drs. Korinus Masneno sebagaimana kasusnya terjadi pada Tahun 2010, ia bersama 2 orang temannya itu, Epson Benu, dan Simon Bunga. Dan pelaku utama dalam kasus tersebut di kota kupang yakni mantan Wali Kota Kupang, Drs. Daniel Adoe.

“Jadi kami ini bukan korupsi uang negara yang mana bukan merugikan keuangan negara, tetapi ini merupakan suatu kejahatan jabatan yang dilakukan oleh mantan wali kota kupang. Kami ini sebagai bawahan korban korban kriminalisasi hukum. Sehingga masyarakat perlu mengetahui ini, bahwa kami ini di berikan sk bahwa kami ini sebagai asn tipikor. Tetapi kami tidak melakukan koruptor keuangan negara. Skali lagi, kami tidak merugikan keuangan negara”, jelasnya.

Lanjutnya, secara kemanusian yang berpegang pada Pancasila, Ia menilai bahwa Negara yang merugikan diri Mereka. Karena Mereka tidak tidak merugikan keuangan Negara,

Karena Mereka tidak tidak merugikan keuangan Negara, tetapi Mereka menerima SK sebagai mantan Tipikor. Sehingga ini perlu diketahui oleh Masyarakat bahwa Mereka merupakan korban dari mantan Wali Kota Kupang, Drs. Daniel Adoe.

Ia berharap, apa bila pemecatan ini di berikan kepada Mereka, maka para mantan-mantan pelaku Tipikor harus di hentikan gajinya, di cabut gajinya, karena Mereka sudah menjalani hukuman penjara, di hukum lagi. Karena mantan Wali Kota Kupang sudah di penjara tapi menikmati gaji pensiun.

“Karena kami sudah jalani hukuman penjara, berarti kami di hukum lagi. Sedangkan mereka yang bersama dengan kami yakni mantan wali kota kupang drs. Daniel adoe sudah di hukum, tapi dia enak terima gaji pensiun. Oleh karena itu, kami minta kebijakan dari pusat untuk mantan-mantan terlibat tipikor yang sudah pensiun itu di pecat sehingga itu berlaku keadilan bagi seluruh rakyat indonesia”, tegasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *