Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Johanis Mase ‘Informasi P3K 2023 di Bubarkan Itu Hoaks’

127
×

Johanis Mase ‘Informasi P3K 2023 di Bubarkan Itu Hoaks’

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Diahkir-akhir ini semakin menyebar informasi bahwa ke depan Tahun 2023 para tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Di bubarkan ternyata itu merupakan informasi hoaks.

Demikian hal ini diungkapkan Ketua Harian  Asesosiasi DPRD Seluruh Indonesia, Johanis Mase kepada awak media di Kota Oelamasi, Kabupaten Kupang Jumat(01/04/22) sore.

“Saya sebagai ketua asesosiasi DPRD se Indonesia, jadi berkaitan dengan informasi bahwa tahun 2023 p3k di bubarkan itu hoaks, skali lagi, informasi itu hoaks, informasi itu tidak benar”, tegas Mase.

Lanjutnya, Nasib para P3K itu menjadi tanggung jawabnya yang pertama dan tenaga K2 yang masih sisa harus di proses untuk menjadi ASN.

Yang kedua, Ia akan berbicara dengan Pemerintah Pusat untuk penganggaran bagi P3K yang dinyatakan lolos digaji menggunakan APBN. Karena konsep yang ia tawarkan ke Pemerintah Pusat, P3K ini di gaji lewat keuangan APBN, bukan APBD.

Lalu yang ketiga, berbicara soal UU ASN, UU No. 5 tahun 2014, untuk mengakomodir pegawai honor khususnya yang mengabdi 15 Tahun, dan umurnya telah mencapai 35 Tahun keatas diangkat tanpa tes. Hal ini yang disampaikan pada Pemerintah pusat termasuk saat berdiskusi langsung dengan Presiden RI.

“Jadi ini menjawab negosiasi kami, dan nanti diatur Perpresnya, dan mereka ini diangkat tanpa tes. Alasanya, karena umur-umur seperti ini mereka tidak masuk dalam masa-masa kompetitif skarang. Nah, maka itu negara itu harus menghargai pengabdian mereka dan diangkat jadi asn”, beber Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kupang.

Ia mencotohi beberapa waktu lalu sejak Tes P3K, para peserta terdapat umur yang telah mencapai 35 pegang komputer saja sudah salah, lalu dalam pengoprasian komputer bersistem aplikasi yang bagus, pastinya tertinggal karena ada yang tidak paham. Dan akhirnya sebgaian yang rata-rata diatas dari 35 tahun itu tidak lolos.

Bukan masalah tidak mampu, tapi memang daya tangkapnya sudah mulai menurun. Apakah Negara tidak mengahargai pengabdian mereka? Ini yang diperjuangkan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada jawaban dari Pemerintah Pusat.

Sehingga Ia sudah bersurat ke Pemerintah Kabupaten se-Indonesia sebanyak 416 Kabupaten. Ia juga meminta kepada Pemimpin Daerah agar pegawai honorer yang telah lolos P3K jangan dicoret dari kontrak P3K. Karena yang masih dalam persoalan ialah sistem pembayaran honorer P3K belum ada kejelasan.

Karena itu Pemerintah Daerah masih mempunyai kewajiban untuk membayar karena P3K masih kontrak daerah.

“Jadi skali lagi, di 2023 ada informasi bahwa tenaga honorer akan dibubarkan itu hoaks, karena saya orang yang memperjuangkan nasib honorer di ini republik. Dan saya nyatakan bahwa itu omong kosong, bukan saja di kabupaten kupang, karena kemarin-red hanya koordinator wilayah indonesia bagian timur, tapi sekarang saya dipercayakan untuk memimpin ini satu republik, karena itu saya urus ini satu negara”, beber Ketua DPW PDI Perjuangan Kabupaten Kupang. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *