Oelamasi_KlikNTT.com- Lembaga DPRD Kabupaten Kupang sangat mendukung Pemimpin Daerah untuk memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi korupsi.
Berkaitan dengan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat kepada ASN yang tersangkut korupsi itu bukan kemauan Pemimpin Daerah yang dalam hal ini Bupati Kupang, tetapi itu adalah amanat UU yang perlu di laksanakan, karena bahwa ketika Bupati tidak laksanakan maka Ia akan mendapat teguran dan bisa dikenakan sanksi.
“Itu jelas lho. Karena itu, lembaga dprd sangat mendukung langkah pak bupati”, ungkap Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kupang, Johanis Mase kepada media beberapa hari lalu usai penyerahan SK Pemecatan oleh Bupati Kupang Drs. Korinus Masneno.
Ditanyai terkait suka dan tidak, dirinya menjawab bahwa bukan masalah suka dan tidak, Bupati juga tidak sampai hati untuk memecat. Karena dilihat dari segi kemanusian, Dia-red “bisa makan apa, suami atau istri di rumah bisa makan apa, tapi tidak ada jalan lain, apa lagi yang namanya korupsi”.
Jika apa bila sudah menjadi keputusan inkra oleh pengadilan, maka wajib hukumnya Bupati menjalankan amanat UU.
“Skali lagi bukan suka atau tidak suka, tapi wajib hukumnya bupati menjalankan amanat uu, dan lembaga dprd sangat mendukung langkah pak bupati”, Pungkas Mase. (Boy)