Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Jaksa Tahan Tsk Baru Kasus Penyertaan Modal PDAM Kabupaten Kupang

69
×

Jaksa Tahan Tsk Baru Kasus Penyertaan Modal PDAM Kabupaten Kupang

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kota Oelamasi, menahan Tersangka (Tsk) baru dalam proses Penyidikan kasus Penyertaan Modal PDAM Kabupaten Kupang Tahun 2015 dan 2016 dengan nilai Rp6,5 M.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Ridwan S. Angsar, SH,. MH di dampingi Kasi Intel Kejari, Iwayan Agus Wilayan SH., MH, dan Plh Kasi Pidsus Shelter F Wairata, SH kepada media usai pemeriksaan sekaligus penetapan Tsk di Kantor Kajari Kabupaten Kupang Rabu(27/04/22) siang mengatakan bahwa mulai hari ini Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap DLR (Tsk) sebagai kontrkator pelaksana, sekaligus menetapkan DLR sebagai tersangka serta melakukan penahanan terhadap Tsk.

Untuk sementara dalam kasus ini, Kejaksaan sudah menetapkan 2 Tsk, yang pertama YL sudah ditahan, dan hingga hari ini Kejaksaan menetapkan satu lagi. Dalam pemeriksaan kasus ini, Jaksa juga telah menetapkan Tsk lainnya yakni, Inisial AA, JO, TT, AN, HS, dan CS.

Keenam Tsk ini, setelah lebaran Jaksa akan melakukan penahan terhadap para tsk tersebut. Jaksa juga akan menetapkan tsk lainnya.

“Dalam kasus penyertaan modal pdam kabupaten kupang, untuk sementara sudah ditetapkan tersangka, paling pertama, YL, kedua DLR, ada lagi tersangka lainnya yaitu AA, JO, TT, AN, HS, dan CH. Kemudian yang lainnya nanti menyusul.   Sesuai dengan surat penetapan tersangka, berarti sudah 8 orang tang ditetapkan sebagai tersangka”, jelas Iwan.

Lebih lanjut, masih berpotensi ada tersangka yang lain yang perlu Jaksa tingkatkan penyidikan untuk ditahan maupun ditetapkan sebagai tersangka.

Berkaitan dengan kasus ini, terdapat 8 kontrak yang Jaksa pelajari yakni, SPAM Oelamasi-Tarus, Nitneo, Bolog, dan Semau. Dalam 8 kasus ini selain 4 titik, terdapat juga 2 kontrak perencana dan 2 kontrak pengawasan. Sehingga ada temuan terjadinya unsur kerugian keuangan negara, maka jaksa melakukan penahan terhadap para Tsk.

Karena mulai dari proses lelang, sampai pelaksaannya hingga selesai. Pekerjaan tersebut tidak ases manfaat bagi Masyarakat sampai sekarang.

“Dari proses lelang sudah diatur, kemudian orang yang di menangkan sudah di atur oleh panitia, kemudian pada saat pembayarannya juga dilakukan secara tunai, hal ini kan bertetangan dengan peraturan berkeuangan, kemudian yang tamda tangan orang lain, yang terima uang orang lain. Dan semua pekerjaan ini mereka lakukan dengan cara pinjam bendera. Mereka tidak punya kapasitas sebgai pemilik”, ungkap Angsar.

Ia menambahkan bahwa perusahaan yang di pinjam itu CV. Anisa Putri, dan CV. Cempaka Indah. Untuk keenam tersangka lainnya yang sudah ditetapkan dari unsur Direktur PDAM, unsur pelaksana teknisnya, juga ada beberapa rekanan.

Sementara dari unsur Eksekutif maupun Legislatif, Jaksa akan kembangkan, kemungkinan besar apa bila ada unsur pidana maka Jaksa akan menindak lanjuti.

“Jadi enam orang tersangka akan ditahan setelah lebaran. Yang jelas kami sudah lakukan penahanan kedua tersangka”, tegas Angsar. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *