Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Masyarakat Diperbolehkan Untuk Lepas Masker

8
×

Masyarakat Diperbolehkan Untuk Lepas Masker

Sebarkan artikel ini

Kupang_KlikNTT.com- Masyarakat sudah diperbolehkan atau diberi kelonggaran untuk melepas masker atau tidak menggunakan masker. Namun hal ini diperbolehkan bagi Masyarakat yang beraktiftas diluar atau area terbuka.

Berdasarkan kutipan media ini melalui Instagram (Ig) pribadi milik Presiden RI, Hj. Joko Widodo dua hari yang lalu bahwa, Selama kurang lebih Dua Tahun setelah Pandemi, Pemerintah memutuskan beberapa hal terkait kebijakan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktifitas diluar ruangan atau area terbuka”. Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penangan Covid–19 di Indonesia saat ini makin terkendali”.

Jika masyarakat sedang beraktifitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup, dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.

Kendati begitu, bagi masyarakat yang masok kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, “Saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas”.

Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Selain itu, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *