Kupang –KlikNTT.Com_ Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK), Gabriel Goa meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, karena dinilai terbukti mempetieskan kasus MTN Bank NTT senilai Rp50 miliar.
“Kami mendesak Jaksa Agung RI copot Kejati NTT, karena terbukti petieskan, bahkan esbatukan kasus MTN PT SNP yang sedang ditangani,” kata Gabriel, Jumat, 20 Mei 2022.
Dia juga mendesak KPK RI untuk mengambilalih penanganan perkara kasus MTN PT SNP yang dipetieskan, bahkan diesbatukan oleh Kejati NTT. “Kasus ini wajib diambilalih KPK RI, karena Kajati NTT yang baru telah kangkangi Penggiat Anti Korupsi di NTT,” tandasnya.
Dia juga meminta Anggota Komisi III DPR RI Dapil NTT agar segera memanggil Jaksa Agung, Kejati NTT dan KPK RI untuk meminta pertanggungjawaban mereka terkait penanganan kasus-kasus pada Bank NTT.
Dia juga mengajak solidaritas Rakyat NTT, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Mahasiswa dan Pers untuk membongkar praktek kejahatan KKN di Bank NTT.
Untuk diketahui hasil audit BPK dalam auditnya bernomor No. 1/LHP/XIX.KUP/01/2020 tanggal 14 Januari 2020 telah merekomendasikan ke Dewan Komisaris dalam RUPS agar meminta Jajaran Direksi PT Bank NTT melakukan langkah-langkah recovery atas MTN PT SNP senilai Rp50 miliar, antara lain melakukan koordinasi dengan kurator dan melaporkan perkembangan tersebut kepada BPK RI; dan
Direktur Utama agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Dealer, Kepala Sub Divisi Domestik dan International serta Kepala Divisi Treasury yang melakukan pembelian MTN tanpa proses due diligence.
Kasus ini pun telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk diproses hukum lebih lanjut. (Ado)