Oelamasi_KlikNTT.com- Penambahan dan sekaligus Penahanan Tiga (3) Orang Tersangka (Tsk) dalam kasus Penyertaan Modal PDAM Kabupaten Kupang Tahun 2015-2016 yakni, JO, TT, dan AN, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang tidak banyak berkomentar.
Sesuai pantauan media ini Jumat, (03/06/22) sekitar pukul (15:00) wita, 3 Tsk tersebut menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga penahanan pukul(18:05) wita dan giring ke Rutan sementara yakni Polres Kupang untuk menjalani kurungan selama 20 hari.
Sebelumnya, informasi yang diperoleh dari mantan Plh. Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shelter F. Wairata, SH mengatakan bahwa para Tsk masih dalam pemeriksaan serta menandatangani BAP, kemudian langsung di tahan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Ridwan S. Angsar, SH,. MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Pidsus, Ahmad Fauxy, SH yang ditemui awak media di ruang kerjanya guna diwawancarai usai penahanan, Ia tidak banyak berkomentar.
Dirinya menambahkan bahwa para Tsk akan menjalani peanahan sementara di Rutan Polres Kupang selama 20 hari mulai dari hari tertanggal 03 Juni 2022 samapi 22 Juni 2022 dan informasi lebih lanjut langsung saja dengan Kajari.
Ia menyarankan ke awak media agar informasi lebih lanjut, lewat Kepala Kajaksaan Negeri (Kajari). “Untuk sementara mungkin hanya itu dulu, informasi lebih lanjut bisa ketemu dengan bapak kajari”, jelas Fauxy. (Boy)