Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Jaksa Terima Berkas Perkara Pencemaran Nama Baik Anggota Polisi

88
×

Jaksa Terima Berkas Perkara Pencemaran Nama Baik Anggota Polisi

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, menerima berkas pelimpahan perkara Tahap 2 dari Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kamis(16/06/22) siang terhadap Anggota Polisi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ridwan S. Angsar S. H., M. H melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Iwayan Agus Wilayana, S. H., M. H kepada media ini via pesan wahtsApnya Kamis sore mengatakan bahwa Pada Hari Kamis Tanggal 16 Juni 2022 pukul 12.00 wita bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang telah dilaksanakan pelimpahan perkara tahap 2 dari penyidik Polres Kupang, yang di pimpin oleh IPDA Rizaldi Haris, S.Tr.K, dan AIPDA Romy Soejono S.H, melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tidak pidana pencemaran nama baik (fitnah) kepada Jaksa Pununtut Umum (JPU) dalam perkara pencemaran nama baik atau penistaan atas nama tersangka Yance Thobias Mesah, SH. Alias Thobi.

Tersangka berprofesi sebagai Penasihat Hukum (PH), sebagai mana tersangka telah mencemarkan nama baik seorang Anggota Polisi yang bernama Bambang Wantyson Letelay Alias Bambang Alias Ba’i(Korban).

Kasus ini terjadi sejak beberapa waktu lalu tepatnya pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 yang lalu sekira pukul 10.30 Wita bertempat di lokasi pembuatan jalan baru, Rt 25/Rw 06, Dusun IV, Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Saat itu, korban bambang dituduh oleh tersangka di depan umum menjadi backingan dari seorang warga yang bernama Ayub Tosi dan menuduh korban Bambang menerima tanah dari Ayub Tosi, namun hal tersebut dibantah oleh korban Bambang sendiri dan juga oleh Ayub Tosi.

Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban Bambang membuat bambang malu kepada Masyarakat, mengingat Polisi harus berada ditengah Masyarakat bukan memihak salah satu orang atau golongan.

Pelaporan yang dilakukan oleh korban merupakan upaya membersihkan nama baik korban dan juga institusi kepolisian pada umumnya, tersangka disangka melakukan tindak pidana sebagai diatur dalam pasal 310 ayat (1) KUHP atau pasal 311 ayat (1) KUHP.

Dari keterangan tersangka sendiri menjelaskan bahwa dari kejadian hingga sampai saat perara dilimpahkan ke kejaksaan tersangka dan bambang (korban) belum pernah bertemu sehingga belum ada upaya damai yang dilakukan oleh tersangka,

Seyogyanya tahap 2 tersebut dilaksanakan pada hari senin namun batal yang disebabkan tersangka sedang ada kegiatan mendadak di Jakarta sehingga ditunda sampai hari kamis tgl 16 juni 2022 ini, pada proses tahap 2 tersebut berjalan lancar.

Sementara Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H, kepada media ini Jumat (17/06/22) siang via pesan whatsApnya menjelaskan, “Semua tindak pidana yang di laporkan di Polres Kupang akan kita proses hukum secara profesional dan berkeadilan, “Jelasnya.

Lebih lanjut, piahknya melakukan penyidikan dan proses hukum secara profesional dan  berkeadilan kepada siapapun, “Puji Tuhan semua berkas perkara tindak pidana yang kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Oelamasi tidak ada yang P -19 semua nya P -21.”Tutup Kapolres. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *