Oelamasi_KlikNTT.com- Kepala Kepolisian Resor Kupang (Polres Kupang) di bawah Tim Sat Reskrim akhirnya meringkus (Menangkap) seorang pelaku pencurian Handphone (Hp) dan Kamera di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto,S.I.K, M.H melalui Wakapolres Kupang, Kompol Tri Joko Biyantoro, S.Sos dan Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Lutfi Darmawan Aditya,S.T.K , S.I.K., M.H di Mako Polres Kupang saat konferensi pers Kamis, (07/07/22) sekitar sore mengatakan bahwa saat korban keluar dari rumah tertanggal 03/07/22 sekitar pukul 12:00 wita, yang beralamat di Desa Tanah Merah, korban memastikan bahwa semua pintu rumah dan jendela sudah terkunci.
Namun korban kembali ke rumah sekitar pukul 18:00 wita, korban mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka, kemudian pintu lemari dalam keadaan terbuka serta barang-barang berantakan dilantai.
Setelah korban mengecek, ternyata kamera Nikon-D5200, dan HP merk azus tidak ada alias hilang. Mengetahui semua ini, korban melaporkan ke pihak Kepolisian, dan langsung Kepolisian bersama dengan korban melakukan penyelidikan.
“Jadi kita melakukan penyelidikan bersama dengan korban juga melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari, tepatnya setelah beberapa hari, korban melihat postingan oleh pelaku di akun papa muda, setelah itu korban bersama kita kepolisian mencari tau alamat akun tersebut melalui mezengers milik korban apakah barang itu masih ada, berapa harganya, dan alamatnya dimana, ternyata barang masih ada, dan alamat pelaku juga di tanah merah”, jelas Lufthi.
Lanjutnya, setelah Kepolisian dan korban menelusuri akun tersebut, dikenali oleh korban. Kemudian Kepolisian dan korban langsung menuju ke tempat pelaku. Dari situ, pihak Kepolisian langsung menanyakan barang tersebut. Setelah mengintrograsi, Pelaku (AD) awalnya tidak mengaku. Namun kepolisian mengintrograsi secara mendalam, pelaku langsung mengaku bahwa ia yang mengambil (mencuri) Kamera dan HP tersebut.
Setelah kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku bahwa caranya masuk ke rumah dengan cara mencungkil jendela menggunakan parang lalu masuk untuk mencuri kamera dan HP.
Sehingga dengan perbuatan pelaku, Kepolisian mensangkakan dengan Pasal Pencurian 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
Tambahnya, setelah pihaknya mendalami pemeriksaan, sesuai kebutuhan, pelaku nekat untuk mencuri, dan pelaku melakukan di wilayah hukum yang lain namun belum ada laporan. AD juga merupakan orang Tanah Merah. Korban dan AD ini saling kenal, dan profesi sehari-harinya yakni bekerja di percetakan batu.
“Jadi setelah kita kembangkan di sini, baru satu tkp, untuk di wilayah hukum yang lain, kita masih menunggu lpnya, kita bekerja sama dengan polsek-polsek di sekitar sini”, ungkap Lufthi. (Boy)