Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Polres Kupang Tahan Tersangka Kasus Pengoroyokan di Desa Kotabes

34
×

Polres Kupang Tahan Tersangka Kasus Pengoroyokan di Desa Kotabes

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Kepolisian Resor (Polres)  Kupang akhirnya berhasil menamba Lima (5) orang Tersangka (Tsk) kasus pengeroyokan Pemuda asal Kabupaten Alor di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang. Namun Satu (1) masih dalam perawatan.

Demikian hal ini diungkapkan Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto,S.I.K, M.H emalui Waka Polres Kupang, Kompol. Try Joko Biyantoro, S. Sos, dan Kasat Reskrim Polres Kupang IPTU Lutfi Darmawan Aditya,S.T.K , S.I.K., M.H, serta didampingi Kapolsek Amarasi, IPTU Johny Sogen di Mako Polres Kupang Kamis, (07/07/22) sekitar sore terkait kasus pengeroyokan Pemuda Desa Kotabes terhadap Pemuda asal Kabupaten Alor tertanggal 30 Juni 2022 lalu.

Lufti sapaan akrabnya kepada awak media mengatakan bahwa berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di wilayah hukum Polres Kupang, sesuai dengan pernyataan Kapolres Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto dalam menindak lanjuti kasusu ini, pihak Kepolisian tidak memandang Suku, Ras, dan Agama apapun. Siapa yang melakukan keonaran di wilayah hukum Polres Kupang, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Jadi kita sudah sampaikan kemarin-red, Bapak Kapolres tidak pandang baik suku, ras, agama apapun, apa bila mereka melakukan keonaran di wilayah hukum polres kupang, maka akan ditindak secara tegas. Jadi ini sebagai bentuk jawaban bapak kapolres, sebagai kapolres kupang, di sini dalam kasus 170 atau penganiayaan secara bersama-sama”, jelasnya.

Dengan adanya kejadian ini, pihak Kepolisian berhasil menangkap dan menahan 4 pelaku, dan 1 pelaku masih dalam perawatan.

Empat pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan dalam ruang tahanan Polres Kupang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Keempat pelaku ini berinisial MYN, IIS, JAR dan OAR.

“Penangkapan empat pelaku tidak begitu sulit, karena mereka kooperatif dan memenuhi panggilan Polisi guna diinterogasi terkait permasalahan yang terjadi. Hanya saja salah satu pelaku yang berinisial OAR yang sempat buron dan akhirnya bisa diringkus polisi di salah satu kebun warga pada Selasa 5 Juli 2022 dini hari”, beber Lufti.

Pasal yang dikenakan terhadap 5 orang tsk yakni Pasal 170 ayat 1, subsider 351 ayat 1 junto, pasal 55 ayat 1-1 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara.

Perlu diketahui, seperti diberitakan oleh media on line, cetak, dan elektronik sebelumnya sesuai konferensi pers Polres Kupang beberapa hari lalu, sebagian para pelaku sudah di tangkap. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *