Kupang_KlikNTT.com- Jika Polres Kabupaten Kupang mempunyai sertifikat atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, maka Polres Kupang tidak bisa mengadakan pengembangan Apa-apa di tanah tersebut.
Demikian hal ini di ungkapkan Ketua Badan Penyelenggara Harian (BPH) PGRI NTT, dan juga sebagai salah satu Praktisi Hukum, Dr. Samuel Haning SH,. MH kepada media ini Jumat(30/09/22) yang lalu sekitar pukul (14:00) wita ketika di wawancarai terkait polemik yang terjadi atas lahan Polres Kabupaten Kupang.
Sam Haning sapaan akrabnya mengatakan bahwa perlu melihat asal usulnya tanah tersebut. Di mana yang pertama yakni tanah itu kepemilikan siapa, karena secara otomatis tanah itu tanah ulayat atau Masyarakat.
Lalu kepemilikan tanah itu di berikan kepada Polres Kabupaten Kupang atau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang.
Kemudian Kesepakatan-kesepakatan ini lah yang perlu di lihat, baik itu Tokoh-tokoh Masyarakat yang merasa memiliki tanah lalu memberikan kepada Pemda Kabupaten Kupang maupun Polres Kupang untuk mendirikan Polres di lahan itu.
“Nah, disini juga kita melihat lagi pelepasan hak. Pelepasan hak dari pada tuan-tuan atau pemilik tanah baik itu tanah ulayat atau masyarakat yang mempunyai kekuatan hukum yang jelas yang memberikan hak kepada pemda atau polres kupang. Itu dulu”, jelasnya.
Lebih lanjut, kalau di berikan PH kepada Pemda atau Polres Kupang, maka dengan sendirinya tanah itu milik Pemda Kabupaten Kupang atau Polres Kupang.
Dan perlu dilihat lagi, kalau lahan tersebut atas nama Pemda Kabupaten Kupang, maka Polres Kupang tidak boleh adakan pengembangan apa-apa untuk pembangunan. Karena harus mempunyai ijin.
“Kalau di berikan pelepasan hak kepada pemda kabupaten kupang maka tanah itu milik pemda, kalau pelepasan hak atas nama polres kupang maka tanah itu milik polres kupang. Lalu perlu kita lihat lagi, kalau lahan itu atas nama pemda maka polres tidak bisa adakan pengembangan apa-apa untuk pembangunan. Karena harus ijin lagi. Di karenakan polres kupang hanya menggunakan hak pakai, atau hak guna bangunan, sehingga ketika memiliki pemekaran harus ijin kabupaten kupang”, tegasnya.
Dan kemudian tak semerta-merta Pemerintah Kabupaten Kupang menyerahkan kembali ke Polres Kupang. Karena itu harus melalui rapat bersama bagian Aset, serta rapat bersama Anggota DPRD Kabupaten Kupang. Sebagai mana aset itu adalah aset dari pada tokoh-tokoh yang kepemilikan tanah awal.
Oleh karena itu, Ia sangat mengharapkan kepada Polres Kupang agar mengumpulkan tokoh-tokoh masyarakat kepemilikan awal penyerahan tanah itu yang diserahkan kepada Pemda Kabupaten Kupang supaya semua bisa duduk bersama-sama untuk menyelesaikan hal ini.
Ketika di tanyai terkait IMB, Ia menambahkan bahwa tanah tersebut bukan milik Polres Kupang, Polres hanya menggunakan hak pakai, hak guna membangun. Sehingga tanah tersebut bersertifikat Pemda Kabupaten Kupang. Dari sini muncul pertanyaan apakah pembangunan Polres Kupang ada rekomendasi ijin membangun atau tidak, kalau tidak ada itu berarti serta merta perbuatan melawan hukum.
“Jadi saya pikir kalau memang ada masalah terkait ini mari kita duduk bersama-sama untuk memyelesaikan ini dengam aman dan damai”, pintanya.
Perlu di ketahui bahwa informasi sebelumnya pihak Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang, dan ATR/BPN Kabupaten Kupang, serta Polres Kupang ketika di mintai tanggapan terkait oleh media ini belum bisa memberikan tanggapan. (Boy)
I like this website it’s a master piece! Glad I noticed
this ohttps://69v.topn google.Raise blog range