Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Pemerintah Kabupaten Kupang Gelar FGD Ranperda

123
×

Pemerintah Kabupaten Kupang Gelar FGD Ranperda

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah Kabupaten melalui Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Pandapotan Siallagan membuka kegiatan yang di gelar, bertempat di aula Rumah Jabatan Bupati Kupang yang lama, Jln.R.A.Kartini, Kota Kupang, Sabtu (19/11/22).

FGD ini menghadirkan koordinator Tim ahli/ Perancang Peraturan Perundangan-Undangan, dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, yang tergabung dalam tim penyusun naskah akademik dan Ranperda kabupaten Kupang tentang pengelolaan Keuangan Daerah, Yunus Bureni.

Dirinya memaparkan hasil kerja tim penyusun berupa naskah akademik dan ranperda kepada semua perangkat daerah Lingkup Pemkab Kupang tentang pengelolaaan keuangan daerah.

Pandapotan Siallagan di dalam sambutannya menyatakan bahwa setelah sebelumnya kita melewati tahap pertama yaitu penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah pokok-pokok pengelolaan keuangan.

Pertemuan saat ini ialah untuk membahas rancangan peraturan daerah Pokok-pokok pengelolaan keuangan sebagaimana diketahui bersama bahwa tahun ini merupakan tahun terakhir untuk kita melakukan perubahan atas perda Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah,  sesuai amanat peraturan Pemerintah yang terbaru yaitu PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah.

“Segala upaya kita lakukan untuk segera melakukan pembaharuan pada peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, dimana nantinya kita juga harus segera menyiapkan kebijakan keuangan daerah serta sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah sebagai suatu instrumen pijakan bagi pengelola keuangan di Lingkup Pemkab Kupang dalam mengelola keuangan daerah”, tandas dirinya.

Ia mengajak para pengelola keuangan Organisasi Perangkat Daerah, baik pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran yang hadir, untuk berdiskusi bersama dengan narasumber dari Kanwil Kemenkumham NTT, agar  saling berbagi pendapat dan menyamakan persepsi untuk melangkah maju melakukan perubahan atas regulasi pengelolaan keuangan daerah tersebut. (Prokopim Pemkab. Kupang//***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *