Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Pilkades Oenoni II Ada Kecurangan, ‘Akhirnya di Batalkan’

161
×

Pilkades Oenoni II Ada Kecurangan, ‘Akhirnya di Batalkan’

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang berlalu beberapa waktu lalu, khususnya di Desa Oenoni II, Kecamatan Amarasi Timur tenyata menuai kecurangan yang di lakukan oleh Wakil Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Devis Liu sehingga di batalkan.

Informasi yang di himpun media ini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh sebagian Masyarakat Desa Oenoni II di Gudung DPRD Kabupaten Kupang bersama Komisi I Rabu, (23/11/22) di pimpin oleh Ketua Komisi, Ayub Tib.

Terjadinya kecurangan yang di lakukan oleh Wakil Ketua, Davis Liu ini adalah terdapat lima Orang Nama-nama tidak terdaftar dalam DPT namun akibat dari permainannya sehingga Nama-nama ini ada dan ikut dalam pencoblosan.

Sehingga Ia mengakui kesalahannya itu dan bersedia jika masalah ini di proses lanjut ke rana hukum.

Yohanis Otepah salah satu calon kepala desa Oenoni II yang memperoleh dukungan sebanyak 258 suara menyatakan menerima hasil RDP Lantaran proses pemilihan cacat hukum dan patut dibatalkan.

Cakades nomor urut satu ini, terbukti panitia menggunakan DPT siluman bukan DPT sah yang telah ditetapkan oleh panitia dan dinas PMD.

Terjadi kecurangan yang diduga kuat dilakukan oleh wakil ketua panitia. Daftar pemilih dalam DPT sebanyak 900 orang tetapi oleh oknum wakil ketua diselipkan lima orang yang ikut memilih sementara nama mereka tidak terdaftar dalam DPT.

Menurutnya, pasca perhitungan suara dirinya keberatan untuk menandatangani berita acara hasil pemilihan yang disodorkan oleh panitia karena alasan terdapat kecurangan.

Hari berikutnya setelah pemilihan tanggal 07 November 2022, panitia menggelar rapat klarifikasi yang turut dihadiri oleh Camat Amarasi dan pihak penegak hukum. Pada saat klarifikasi itu wakil ketua panitia berinisial DL mengakui telah melakukan kecurangan tanpa sepengetahuan panitia lainnya.

“Saya siap memberikan keterangan kalau itu dilanjutkan ke ramah hukum”, bebernya.

Sementara Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kupang, Johanis Mase ketika di wawancarai awak media di ruang kerjannya usai RDP, Ia mengatakan bahwa, “Hari ini kita menangani satu masalah yaitu kecurangan (Pilkades Oenoni II-red) yang dilaporkan oleh masyarakat”, jelas Mase.

Lebih lanjut, dalam RDP terbukti telah terjadi kecurangan yang diduga kuat dilakukan oleh wakil ketua panitia.

Wakil ketua panitia secara sadar mengatakan bahwa telah memasukkan lima orang masyarakat yang namanya tidak tercatat dalam DPT namun oleh wakil ketua diberikan kesempatan memilih.

Sehingga RDP akhirnya mengambil kesimpulan dan merekomendasikan dua poin penting yakni hasil Pilkades Oenoni II dibatalkan dan tindakan wakil ketua panitia dinilai sebagai bentuk kejahatan demokrasi sehingga perlu ada proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Proses hukum merupakan bentuk pembelajaran agar panitia Pilkades periode berikutnya tidak berbuat curang lagi.

“Rekomendasi akan segera kita kirim ke Polres Kupang untuk segera dilakukan penyelidikan”, ungkapnya.

Ia berharap pemerintah Kabupaten Kupang sejalan dengan rekomendasi yang diambil oleh lembaga DPRD. Pemerintah tidak boleh mengambil langkah diluar rekomendasi RDP, sebab apa yang dilakukan wakil ketua panitia telah melanggar ketentuan peraturan yang berlaku termasuk peraturan Bupati Kupang tentang pemilihan kepala desa.

Turut hadir Ketua DPRD Daniel Taimenas, Wakil Ketua Johanes Mase serta anggota Komisi yakni Ferdinandus Lafu Daos dan Albert Lololau, Kepala Dinas PMD, Camat Amarasi, Kabag OPS Polres Kupang, Panitia Pilkades, calon kades serta masyarakat desa oenoni II. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *