TTU_KlikNTT.com- Tiga Orang Tersangka (Tsk) kasus Tindak Pidana Korupsi dalam peningkatan jaringan atau Pekerjaan Irigasi D. I. Mnestbatan, Tahun Anggaran 2015 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendapat hukuman atau, di vonis oleh Hakim selama Dua (2) Tahun Penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth J. Lambila SH., MH melalui Kasi Intel Kejaksaan TTU, Hendrik Tip SH kepada media ini melalui pesan WAnya Sabtu, (26/11/22) pagi.
Sidang Putusan Perkara pekerjaan Irigasi Mnesatbatan TTU TA. 2015 ini di pimpin oleh Hakim Derman Nababandan SH (Ketua Majelis), Lisbeth Adelina SH (Hakim Anggota), dan Mike Priyatno SH, (Hakim Anggota).
Turut hadir, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andrew Keya SH, tim PH masing-masing terdakwa, dan para terdakwa.
Sidang ini di langsungkan dengan agenda Pembacaan Putusan pada hari Jumat, (25/11/22) secara virtual.
Berikut Nama-nama Terdakwa, Terdakwa 1 Pius Wendelinus Laka, ST, Terdakwa 2, Manurung Marianus Sinaga ST, dan Terdakwa 3, Dominikus Mene Bano ST.
Dalam Sidang Putusan Tersebut, Majelis Hakim dalam amar putusannya antara lain, menyatakan perbuatan Para terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 3 UU Tipikor, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, terdakwa 2 dan terdakwa 3 selama 2 (dua) Tahun penjara.
Menyatakan terdakwa 1, terdakwa 2 dan terdakwa 3 sebesar Rp. 50 juta subsidàir 2 bulan, menyatakan terdakwa II untuk membayar Uang Pengganti senilai Rp. 162.728.309 subsidàir 10 bulan penjara.
Terhadap putusan Majelis Hakim, Terdakwa 1 dan terdakwa 3 menyatakan menerima, sementara Terdakwa 2 menyatakan pikir-pikir sedangkan JPU menyatakan sikap pikir-pikir. (***)