Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Sopir dan 2 Pelaku Lainnya Diringkus Anggota Polres Kupang Akibat Perkosa Seorang Gadis

194
×

Sopir dan 2 Pelaku Lainnya Diringkus Anggota Polres Kupang Akibat Perkosa Seorang Gadis

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Anggota Kepolisian Resor (Polres) Kupang melalui Satreskrim Polres  Kupang (Buser) akhirnya berhasil meringkus tiga Pelaku Pemerkosaan Seorang Gadis (Korban). Pelaku yang juga sebagai Pengemudi (Sopir) Pick Up, dan Dua  Orang pelaku lainnya merupakan teman dari sang sopir.

Demikian hal ini diungkapkan Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Lufthi D. Aditya, S.TK, SIK, MH serta Kapolsek Kupang Tengah, Ipda I Nyoman Gurina Mariana S.H., M.H kepada awak media saat Konferensi Perss di Mako Polres Kupang, Selasa, (29/11/22) siang.

“Sehubungan dengan penanganan dugaan tindak pidana Pemerkosaan yang di laporkan oleh Korban, dengan laporan Polisi No: LP/B/06/2022/ Polsek Kupang Tengah, sejak Tanggal 10 Januari 2022 lalu, Tim Satreskrim Polsek Kupang Tengah dan Polres Kupang atau Team Buser mulai melakukan pencarian terhadap ketiga Pelaku ini, dan akhirnya para pelaku ini berhasil di ringkus oleh Buser di beberapa tempat yang berbeda.

Kapolres Menambahkan ” Kejadianya berawal dari, Korban dari pantai warna oesapa hendak pulang dan menunggu angkutan umum (mikrolet) di depan pegadean Oesapa sekitar pukul 17:00 wita. Korban tujuannya ke Lasiana. Dengan lamanya menunggu hingga pukul 19:00 wita, berhentilah pick up ini untuk menanyakan korban hendak mau kemana.

Lalu korban menjawab bahwa Ia mau ke Lasiana, yang awalnya ketiga pelaku ini duduk di depan (Muka), kemudian sopir menyuruh keduanya untuk duduk di belakang, sehingga korban pun naik.

Setelah tiba di cabang Lasiana, korban meminta untuk berhenti. Namun sopir tidak menggubris sehingga pick up tersebut melaju terus, dan korban di bawa ke hutan belakang Kantor Disperindag Kabupaten Kupang yang terletak di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, kemudian ketiga pelaku tersebut mulai melakukan aksinya secara bergiliran.

Lebih lanjut, setelah korban di setubuhi, korban berjalan kaki menuju ke perempatan Oelpuah kemudian korban bertemu dengan Nyongki Radho alias Nyongki (Saksi), dan Nahum Nombala (Saksi) alias Nahun sehingga korban di tolong dan di bawa ke Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan hal tersebut.

Kemudian Tim Buser mulai melakukan pencarian untuk meringkus para pelaku. Pelaku Mel di Tanggal 11 Januari lalu Anggota Reskrim Polsek Kupang Tengah berhasil meringkusnya di Desa Oelpuah dan atas perbuatannya, Mel di jatuhi hukuman selama 11 Tahun penjara dan saat ini berada di Lapas Kupang.

Tambah Kapolres Kupang, ada pun Barang Bukti (BB) yang di sita yakni, 1 unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam No. Pol. DH 8192 BF, celana pendek kain Abu-abu, celana pendek kain warna biru, celana pendek jeans, baju kaos warna kuning, baju kaos berkerak warna hitam, dan celana dalam wanita, serta 1 batang kayu kom kering bekas bakar.

Atas perbuatan kedua pelaku ini, maka telah melanggar pasal 265, 285 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Pidana paling kurang 12 Tahun penjara. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *