Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

PLTU Ropa Diduga Gunakan Batu Bara Yang dibongkar Pada Jeti Yang tidak Mempunyai Ijin

267
×

PLTU Ropa Diduga Gunakan Batu Bara Yang dibongkar Pada Jeti Yang tidak Mempunyai Ijin

Sebarkan artikel ini

Ket Foto : ilustrasi Jeti 

Ende_KlikNTT.Com_Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Ropa Diduga Gunakan Batu Barah yang di Bongkar Pada Jeti yang tidak mempunyai ijin yang terletak di Desa Ropa Kabupaten Ende.

Dari Pantauan Media ini tampak Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara yang akan digunakan oleh PLTU Ropa pada Jeti yang di bangun dengan cara mereklamasi dari pinggir pantai menuju dalam lautan kurang lebih 200 meter yang digunakan kapal tongkang untuk sandar dan Melakukan aktifitas bongkar muat.

Salah seorang warga Desa Uludala yang tidak mau nama nya di publikasikan Kepada Media ini mengatakan”Untuk aktivitas bongkar muatan di tempat ini sudah sebanyak dua kali pa yang saya tau entah itu akan dilakukan terus disini atau seperti apa kami masyarakat juga belum tau pa.ujarNya

“Ketika di tanya terkait apakah Aktivitas Bongkar Muat yang dilakukan di Jeti ini sudah mengantongi ijin dari pihak yang berwewenang?dirinya mengatakan untuk ijin dari pelabuhan Jeti yang ini kami tidak tau pa apakah sudah mengantongi ijin atau belum mungkin bapak mereka bisa konfirmasi  langsung kepada orang yang mengurus itu.

Sementara Kepala wilayah Kerja Pelabuhan Maurole Muhammad Ramadhan Kepada Media ini di Pelataran Kantor KSOP Pelabuhan Ende mengatakan “Terkait ijin Memang Bukan kewenangan kami pa untuk memberikan ijin untuk dilakukan bongkar muat tersebut namun sejau ini kami belum pernah memberikan rekomendasi kepada pihak kementerian terkait dengan ijin dari Jeti tersebut,

Ramadhan Menambahkan”Dulu Pernah Kami Kirim rekomendasi kepada kementerian perhubungan terkait dengan ijin yang ada di wilayah mausambi tetapi dari kementerian tidak memberikan ijin, sehingga sampai dengan saat ini kami terus melakukan koordinasi agar pihak PLTU segera memproses Ijin Jeti tersebut.

“Secara administrasi kita tau Sesuai dengan Peraturan Mentri perhubungan NO 50 Pada pasal 75 ayat satu disebut tertulis jelas bahwa setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun dan /atau melakukan kegiatan Tambat kapal dan Bongkar Muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan diluar pelabuhan, terminal khusus ,dan terminal Untuk kepentingan sendiri wajib memiliki ijin,ini termuat jelas dalam aturan sehingga kami untuk saat ini hanya bisa berkapasitas untuk menjalankan tugas sesuai dengan aturan administrasi.

Lanjut Ramadan untuk saat ini sudah ada instruksi menteri No 1 Tahun 2023 yang edarannya kami sudah terima kami sudah bersurat kepada PLTU dan apabila ada aktivitas kami akan pencegahan terkait dengan aktivitas kapal oleh karena itu kami sarankan agar  segera melakukan proses pengurusan ijin.

Memang Beberapa waktu lalu kami perna menerima surat dari satu pintu terkait rekomendasi teknis atas permintaan CV.Elang kepada Perijinan satu pintu, namun surat tersebut sudah kami balas dan diteruskan kepada Navigasi dengan tembusan satu pintu uangkap ramadan.

Sementara PLT.Kepaladinas Perikanan Provinsi NTT Ketika di Konfirmasi media ini terkait ijin tersebut mengatakan “mohon maaf bisa di minta data permohonan ijin atas CV Apa ya biar saya cek.memamg untuk ijin bukan kami yang mengeluarkan tetapi kami yang akan memberikan rekomendasi ke tingkat kementerian untuk di proses ijin nya tetap untuk lebih jelas nya besok saya telusuri dlu ya Kaka jawab PLT.Kadis Perikanan

Sementara Kepala PLTU Ropa belum merespon Media ini ketika di Konfirmasi melalui WhatsApp Pribadi nya.(Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *