Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Gunakan Jeti Tidak Berijin,Mikael Feka : PLTU dan PT. AGP Dinilai Langgar Peraturan Mentri Perhubungan

1216
×

Gunakan Jeti Tidak Berijin,Mikael Feka : PLTU dan PT. AGP Dinilai Langgar Peraturan Mentri Perhubungan

Sebarkan artikel ini

Ket Foto : Mikael Feka

Ende_KlikNTT.Com_Dugaan Bahwa PLTU Ropa Menggunakan Jeti yang tidak Mengantongi Ijin Dari Kementerian Perhubungan Kini Memasuki Babak Baru Tampaknya Muncul Ke Permukaan Paublik Tetang PT.Yang Melakukan Aktifitas Pada Jeti Yang diduga tidak berijin Tersebut Melakukan Klarifikasi Pada Beberapa Media Online Terkait Ijin Usaha Bongkar muat Yang di kantonginya.

Seperti yang dilansir Oleh Media Online LIPUTANNTT.COM, Aktivitas bongkar-muat batu bara di dermaga Jetty, Desa Kelimwumbu, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, NTT untuk keperluan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ropa oleh PT. Elang Indo Perkasa telah mengantongi Izin Usaha Bongkar Muat (SIUPBM) dari Pemerintah Propinsi NTT melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTT dengan Nomor: 552/02/DPMPTSP.4.3/02/2023. NIB : 1247000531606. Izin ini diberikan kepada Sigit Ari Basuki selaku penanggungjawab perusahaan berdasarkan rekomendasi dari KSOP nomor : AL.003/1/4/KSOP.END-2022 tanggal 29 November 2022.

Namun Dari Penelusuran Media Ini Pada Beberapa Narasumber Media Ini Bawah Terkait Ijin Jeti Yang di Gunung Oleh PLTU Ropa Sejak di Bangun PLTU Ropa Pada Tahun 2010 Hingga Saat ini PLTU Ropa Belum Memiliki Ijin Resmi Dari Kementerian Perhubungan Terkait Darmaga Jeti Maupun Terminal Khusus Yang digunakan PLTU Ropa Untuk Melakukan Aktifitas Bongkar Muat Batu Bara.

Seperti Yang di Sampaikan Kepala KSOP Ende Beberapa Waktu Lalu Kepada Media ini Mengatakan” Setau Kami PLTU Baru Mengajukan Proses Untuk mengurus Ijin Pembangunan Tersus karena PLTU pada Tahun 2018 PLTU hanya mengantongi izin penggunaan garis pantai yang masa berlaku nya hanya satu tahun.

Yoseph Menambahkan” Untuk memastikan bahwa proses bongkar batu bara di ropa berjalan Kami sudah bersurat secara langsung kepada kementerian dan kementerian Sudah menjawab dan meminta kepada pihak PLTU Untuk Segera melakukan pengurus ijin terminal khusus tersebut.

” Saran Saya sehingga tidak terjadi persoalan yang di persoalkan seperti saatini sebaiknya PLTU mengambil langkah untuk Melakukan Pembongkaran Batu Bara di Pelabuhan IPI Atau Pelabuhan Ende.

Ketika di tanya Media ini Terkait Jeti atau Terminal Khusus yang ada di Desa Keliwumbu Kecamatan Maurole Kabupaten Ende” dirinya mengatakan Jeti atau terminal khusus saat ini bukan fasilitas yang berada di bawah kepengawasan KSOP Tetapi diwilayahnya Pemerintah Daerah

” Mengenai ijin itu mereka sendiri yang menyampaikan karena mereka yang mempunyai fasilitas sedangkan kapal apabila Masuk dalam wilayah Daerah Kepentingan lingkungan dan Daerah Kepentingan Pelabuhan yang ada pada wilayah kepengawasan KSOP kami akan tetap Layani

Tambah Yoseph Untuk diketahui apabila pembangunan Jeti atau terminal Khusus tersebut ada pada wilayah DKL dan DKP Kmai Kegiatan atau Apapun Yang di bangun pada tiga wilayah pengawasan ini harus sepengetahuan KSOP dengan seijin menteri namun Jeti yang di permasalkan saat ini bukan berada pada wilayah kerja DKL dan DKP kami.Jelas Yoseph.

Sementara Kepala PLTU Ropa Kepada Media ini Beberapa Waktu Lalu Mengatakan”Terkait Ijin dan Jeti yang sekarang di Gunakan Untuk Bongkar Batu Bara saat ini Teman – Teman silahkan Menanyakan Kepada Pihak PT.Adi Guna Putra ( AGP ) Selaku PT.Yang Berkontrak dengan Kami Pihak PLTU Untuk Mensuplai Batu Bara.Ungkap Manager PLTU,Ngura Putra Kepada Media ini di Ende (Rabu /01/02/2023)

Ngura Menambahkan”Sejau ini kami dari Pihak PLTU Ropa menerima penjelasan dari Pihak PT Adiguna Putra bahwa tidak ada Permasalahan yang artinya Aman baik dengan masalah sosial atau apapun.

“Tugas kami saat ini hanya menyuplai listrik ke sistem Flores dan Memastikan Pasokan listrik Terlayani Untuk Masyarakat karena Batu Bara Kami hanya menerima dari PT AGP selaku Pihak Ketiga Yang Berkontrak dengan Kami Pihak PLTU.

Ketika di tanya media ini Kenapa Pihak PLTU Ropa sendiri Tidak Memiliki Jeti sendiri untuk membongkar Batu Bara yang akan digunakan oleh PLTU diri nya menjelaskan Untuk saat ini Kami tengah mengurus Ijin Untuk Jeti Tersebut dan kita tau bersama proses mengurus ijin Jeti tersebut sangat tidak mudah proses nya dan kita berharap semoga bisa di usulkan tahun ini terkait ijin Jeti tersebut.

“Harapan Saya Untuk Saat ini  PLTU tetap beroperasi dan Pasokan Batu Bara Tetap ada sehingga Masyarakat Bisa terlayani Pasokan Listrik nya

Lanjut Ngura Terkait dengan persoalan ijin Jeti yang diangkat Oleh Teman – Teman Media Saat ini kami akan menanyakan kepada Pihak PT.Adiguna Putra Selaku Pihak Yang Berkontrak Dengan Kami.

Sementara Pihak PT Adiguna Putra Selaku Pihak yang Berkontrak dengan PLTU Ropa Untuk Mensuplai Batu Bara Ketika di Konfirmasi Media ini terkait ijin Jeti yang di Gunakan Untuk Membongkar Batu Bara dirinya menjawab “Selamat mlm, saya tidak paham dengan ini salah alamat.

Media ini Coba kembali menanyakan  Oww ya tapi apa benar ini dengan Pemilik PT Adi Guna Putra yang Berkontrak dengan PLTU Ropa Untuk Mensuplai Batu Bara ya Kaka?

Hingga berita ini di Tayangkan Pihak nya enggan Merespon Pertanyaan Media ini

Menanggapi Persoalan Penggunaan Jeti Yang digunakan Oleh PLTU Ropa Untuk Bongkar Muat Batu Bara yang diduga tidak Mengantongi ijin dari Kementrian
Kepada Media ini Pakar Hukum UNWIRA Kupang Kembali Menegaskan Bahwa Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 50 Tahun 21 Penyelenggaraan Pelabuhan Laut Pasal 75 Ayat (1) Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di Pelabuhan, Terminal Khusus, dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri wajib memiliki izin.

” Dalam rumusan tersebut terdapat frasa “wajib memiliki izin” maka siapapun yang memanfaatkan garis pantai sebagaimana disebutkan di atas harus memiliki izin jika tidak memiliki izin maka tidak bisa melakukan aktivitas tersebut Apabila Pihak PLTU dan PT.AGP Selaku Pihak Yang Menggunakan Jeti Tersebut Tidak Mengantongi Ijin Makan Lihat Tersebut Dinilai Telah Melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No 50 tahun 2021.Tegas Mikael.

Lanjut Mikael dalam Pasal 76 Ayat (1) diatur bahwa Untuk memperoleh izin pemanfaatan garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), Penyelenggara Pelabuhan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perhubungan.

” Sekalipun aktivitas tersebut untuk PLTU namun tetap harus mengantongi izin sebagaimana peraturan menteri tersebut. Hal ini dilakukan agar dikontrol oleh pemerintah sehingga tidak merusak lingkungan dan garis pantai tersebut. Tegas Mikael. (Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *