Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Lahan Pembangunan Indomart di Kelurahan Babau ‘Ternyata Milik Pemkab Kupang

199
×

Lahan Pembangunan Indomart di Kelurahan Babau ‘Ternyata Milik Pemkab Kupang

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Luas lahan berkisar 3.516 M2 (Tiga Rubu Lima Ratus Enam Belas) Meter Persegi yang sekarang di bangun peruntukannya untuk Indomart swalayan yang terletak di Jln. Timor Raya Km. 25, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, ternyata lahan tersebut masih milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang dengan status lahan Tanah Pasar Babau.

Hal ini diungkapkan Thomas R. Fanggidae salah satu Tokoh Masyarakat Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang kepada media ini Jumat, 10/03/23 di kediamannya mengatakan bahwa lahan pembangunan Indomart yang terletak di Jln. Timor Raya Km. 25, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur itu merupakan lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang yang dulunya merupakan Tanah Pasar Babau.

Sehingga Ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten, Kepolisian, dan Juga Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang agar menelusuri Aset-aset Pemda yang ada di Kelurahan Babau terutama pembangunan Indomart yang sekarang.

“Ia, sertifikatnya saya pegang ko, ada di saya itu sertifikat. Tanah itu milik pemerintah kabupaten kupang, itu aset pemda. Maka itu pemerintah, kepolisian, dan jaksa perlu menelusuri itu. Apa bila terbukti kalau seandainya milik pemda maka pembangunan harus di hentikan. Bila perlu tutup saja”, jelas Tofan

Salah satu penanggung jawab pembangunan kepada media ini Senin, 06/03/2023 beberapa waktu lalu ketika di tanyai mengatakan bahwa Ia tidak mengetahui sampai di lahan, Ia hanya tau kerja karena sistem sewa.

“Kalau untuk lahan saya tidak tau, kita kan kerja jadi ini sistem sewa. Tapi kalau yang punya ini kalau tidak salah lorens lai”, bebernya kepada media ini.

Kalau lahan tersebut, Ia mengatakan bahwa yang mempunyai lahan ini adalah Lorens Lay.

Sementara Lorens Lay, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang di hubungi media ini via pesan WhatsApnya Minggu, 12/03/2023 sekitar pukul 20:35 menguraikan bahwa dirinya mempunyai SHM.

Ketika di tanyai adanya SHM di Tahun berapa? Ia tidak membalas, malah ia membalas via telphone WA sambil berbicara kasar terhadap media ini.

“Anjing, pukimai, bodok banget. Lu itu siapa, wartawan macam apa kau ini. Lu  mau garatak sapa, lu pikir lu tu siapa? Mau tanya segala. Saya tantang lu”, kata lorens.

Tak puas atas pernyataan media ini, Ia mengatai media dengan kata kasar yang tak pantas untuk di dengar via pesan WA juga.

“Kalau ada anjing / binatang manapun yg merasa punya silakan ajukan gugatan !!!
Karena Saya punya bukti hak !!!
Ingat baik2  Say tdk pernah takut siapapun !!!Saya punya shm. Anjing bodoh banget !!!! Ini negara hukum bukan negara siluman. Semua sdh diatur oleh hukum  !!!! Koi pikir koi itu siapa !!! Pidana silakan kepolisi / penyidik dgn bukti.. bukan bicara diluar !!! Perdata silakan bawa bukti kepengadilan . Bukan wa / tlp. Memangnya loe siapa !!! Bodoh benar kau ini!!! Emangnya loe siapa !!! Tanya barang / aset milik orang segala !!!”, tulisnya. (Boy )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *