Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kriminal

Korupsi di Dinas Koperasi Nagekeo NTT, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka

158
×

Korupsi di Dinas Koperasi Nagekeo NTT, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini

Foto: Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifa, saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka kasus korupsi di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo (EMANUEL LODJA/NTT EXPRESS)

Nagekeo_KlikNTT.Com- Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga tersangka kasus korupsi.

Ketiga tersangka itu terdiri dari dua ASN di dinas koperasi perindustrian perdagangan dan satu kontraktor.

Seperti Dilansir Dari NTTexpres Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifai mengatakan”Penetapan tiga tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara oleh unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Nagekeo.

Tiga tersangka masing-masing DJ, kepala seksi pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo, IP sekretaris Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo dan RS, rekanan atau kontraktor.

Ketiganya menjadi tersangka pemalsuan buku-buku daftar dalam pertanggung jawaban administrasi keuangan dalam kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset daerah pasar Danga di dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo tahun 2019.

Ketiga tersangka diduga memperkaya diri, orang lain atau koorporasi dan menyalahgunakan jabatan kewenangan, kedudukan serta sarana dan atau pemalsuan buku buku daftar dalam pertanggung jawaban administrasi keuangan dalam kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset daerah pasar Danga di dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo tahun 2019.

“Dalam perkara tindak pidana korupsi ini ada keterlibatan langsung Bupati Nagekeo, Don Bosko Do,” tandas Kasat.

Namun, kata dia, dugaan keterlibatan bupati Nagekeo ini sudah dilimpahkan pihak Polres Nagekeo ke Polda NTT.

“Soal proses dugaan keterlibatan bupati dlimpahkan ke Dirreskrimsus Polda NTT untuk penanganan penetapan tersangka dalam perkara korupsi tersebut,” katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan perhitungan ahli, negara dirugikan hingga Rp 333.621.750.

“Negara dirugikan berdasarkan hasil penghitungan ahli dengan metode total los senilai Rp 333.621.750,” tandasnya.

Ketiga tersangka melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.(NTTEXPRES/Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *