Ket Foto : Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K
Ende_KlikNTT.Com – Adanya instruksi dari Pemerintah Pusat yang telah mengeluarkan larangan impor pakaian bekas, karena dianggap mematikan bisnis UMKM dan merugikan industri tekstil dalam negeri.Yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.Maka Polres Ende bersama jajaran Polres, perketat pengawasan masuknya kegiatan tersebut.Hal ini disampaikan Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K Kepada Media ini di ruang kerja nya Jumat( 31/03/2023).
“Saat ini kami terus melakukan pengawasan dengan ketat khusus di jalur laut di mana saya sudah perintahkan pihak KP3 laut untuk terus melakukan pemantauan masuknya pakaian bekas tanpa izin resmi (selundupan).
Andre Menambahkan “Sejak Jaman saya Menjadi Kapolres di Kabupaten Ende ini kami juga telah mengamankan sebanyak 18 Bal Pakian bekas yang masuk kewilayahan Kabupaten Ende ini,dan itu sudah kami lakukan proses hukum terhadap pelaku hingga saat ini sudah pelimpahan Kepada pihak kejaksaan namun berkas belum dinyatakan lengkap.Jelas Andre
” Semua kita sudah minta ahli dan juga pihak dinas perindustrian dan perdagangan baik propinsi maupun Kementerian namun berkas perkara belum dinyatakan lengkap Masi dalam tahap P19.Ujar Kapolres
Lanjut Andre Ada banyak pedagang pakaian bekas di pasar mbongawani saat ini yang masi menjual dan pengirimannya melalui ekspedisi, dan tentunya kita akan terus melakukan pengecekan untuk mengetahui siapa yang menjadi sumber pensuplai nya.
” Saya menghimbau agar pedagang pakaian bekas/rombengan yang tidak mengantongi izin, maka pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai prosedur aturan yang berlaku.Bagi pedagang rombengan yang tidak kantongi izin, maka kami tindak tegas,” pungkasnya. (Fred)