Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Gawat!! Ternyata Benar KSP Kopdit Swasti Sari Cabang Oesao Belum Kantongi PBG

141
×

Gawat!! Ternyata Benar KSP Kopdit Swasti Sari Cabang Oesao Belum Kantongi PBG

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Betapa membahayakan sekali, ternyata benar Bangunan Gedung milik KSP Kopdit Swasti Sari Cabang Oesao di Jln. Timor Raya, Km. 31, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Ijin.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, ST Senin 22/05/2023 yang lalu ketika di mintai tanggapan terkait oleh awak media mengatakan, sampai saat ini bangunan megah Kopdit Swasti Sari belum mengantongi PBG.

Menurut Teldy, sapaan akrabnya, di tahap awal, Kopdit Swasti Sari memasukkan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setelah verifikasi lapangan ternyata bangunan gedung kantor Swasti Sari itu sudah berdiri.

Karena itu, Kopdit Swasti Sari disarankan untuk mengurus permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun saat itu dokumen pengurusan PBG yang dimasukkan Kopdit Swasti Sari ke Dinas PUPR belum lengkap.

Sebab itu, dokumen permohonan Kopdit Swasti Sari itu dikembalikan oleh Dinas PUPR untuk dilengkapi. Namun menurut sumber, sampai saat ini, Kopdit Swasti Sari belum melengkapi dokumen yang diminta Dinas PUPR tersebut.

Ia memaparkan, ada delapan catatan perbaikan yang diberikan kepada Kopdit Swasti Sari namun sampai saat ini tidak direspon.

“Bagaimana dinas PUPR mau proses. Kan kalau masuk dalam sistem maka dokumen harus sudah lengkap. Nah kalau tidak dilengkapi lalu dokumen apa yang mau dimasukan ke dalam sistem”? jelas Teldy.

Ia menjelaskan, proses perizinan untuk bangunan gedung dilakukan hanya untuk bangunan gedung baru. Sementara gedung kantor Kopdit Swasti Sari yang sudah dibangun saat ini terbaca sebagai bangunan eksisting atau bangunan yang sudah ada dan berdiri selama beberapa waktu.

“Kalau gedung belum dibangun maka urus pbg. Tapi karena gedung sudah bangun maka urus slf. PBG itu sifatnya permanen. Sedangkan slf itu akan diperpanjang setiap lima tahun sekali”, jelasnya

Menurutnya, tujuan pembangunan gedung kantor Kopdit Swasti Sari adalah untuk berusaha. Karena itu harus memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha.

Dokumen PKKPR itu nanti akan diunggah ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) piranti lunak berbasis web yang merupakan gerbang informasi dan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko).

“Harusnya kan dia (Kopdit Swasti Sari) punya pkppr berusaha. Masuk lewat sistem oss itu kan disaring. Di-screen oleh sistem oss masuk kategori skala apa usahanya itu”, ungkapnya.

Masih menurut Teldy, untuk membangun usaha maka Kopdit Swastisari harus memenuhi semua persyaratan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dua persyaratan dasar pengurusan PBG yang harus dipenuhi oleh Kopdit Swastisari yakni PKKPR Berusaha dan Izin Lingkungan.

Menurutnya, semua dokumen pengurusan BPG itu akan diunggah ke dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses perizinan bangunan gedung.

“Jadi simbg ini bukan awal tapi final untuk peroleh perizinan bangunan gedung. Nah sekarang kalau empat persyaratan dasar sebelum persetujuan bangunan gedung, dua persayaratan ini tidak terpenuhi lalu bagaimana kita (dinas PUPR) bisa proses”? jelasnya.

Sejumlah sanksi menanti Kopdit Swasti Sari jika tidak mengurus SLF. Sanksinya berupa sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP 16 tahun 2021 yakni peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung. Dan sanksi terberat yakni pembongkaran gedung.

Sementara, Don Ara Kian selaku Konsultan Perencana yang dikonfirmasi media menjelaskan, pada awal pembangunan gedung kantor Swasti Sari dilakukan di akhir tahun 2021, pihaknya sudah melakukan pengurusan PBG di Dinas PUPR Kabupaten Kupang secara manual.

Namun saat itu, ada masa transisi dari pengurusan PBG secara manual ke pengurusan PBG melalui SIMBG sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021.

Sehingga Dinas PUPR Kabupaten Kupang belum memiliki akun SIMBG untuk pengurusan PBG. Dinas PUPR membolehkan pekerjaan pendirian gedung dilakukan namun pengurusan PBG harus terus berjalan.

Menurutnya, pengurusan PBG melalui sistem SIMBG tidak mudah. Proses PBG ini kemudian berubah menjadi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ia menjelaskan bahwa, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kupang sudah melakukan uji air dan kelayakan tanah di lokasi bangunan gedung kantor Kopdit Swasti Sari tersebut sebagai syarat untuk memperoleh Izin Lingkungan.

Namun ada kendala yakni dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha harus dibentuk terlebih dahulu.

Pihaknya telah meminta BLH agar memperbaiki dokumen PKKPR melalui sistem OSS. Tetapi, sampai saat ini belum selesai diperbaiki karena sistem yang mengendalikan perbaikan tersebut.

Menurutnya, pembangunan gedung kantor Kopdit Swasti Sari tersebut sudah mengantongi Advice Plan. Badan pertanahan juga sudah menetapkan titik koordinat pendirian gedung. Karena itu menurutnya, RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tidak ada masalah. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *