Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Ini lokasi Tambang Galian C di Ende yang di Polise Line Oleh Polisi

155
×

Ini lokasi Tambang Galian C di Ende yang di Polise Line Oleh Polisi

Sebarkan artikel ini

Ket Foto : Tambang Galian C Milik PT.Yeti Darmawan Terletak di Desa Kedebodu

Ende_KlikNTT.Com_Belum lama ini masyarakat Kabupaten Ende dan sekitarnya dikejutkan dengan berita pada media online dengan aksi keberanian Polres Ende di bawah kepemimpinan AKBP Andre Libria,S.I.K dalam mengungkap kasus tambang galian c yang di duga ilegal di wilayah kabupaten Ende dengan memasang seluruh garis Polise line pada tambang galian C yang di duga Ilegal di tiga titik milik beberapa perusahaan besar yang ada di kabupaten Ende.

Kapolres Ende Kapolres Ende” AKBP Andre Librian, S.I.K. Kepada Media ini di ruang kerja nya Senin 29/05/2023 mengatakan”Kami telah memasang Polise line pada 3 titik tambang galian C diantaranya di Desa Kedebodu   Kecamatan Ende Timur dan Di Desa Tanali Kecamatan Wewaria yakni milik PT.Yeti Darmawan dan di Tanali Juga di Nangaba Kecamatan Ende Tambang Galian C Milik Sumber Kasih.

“Awal mula sehingga kami lakukan polisi line terhadap tambang galian C tersebut berasal dari aduan Masyarakat di wilayah tersebut ketika kami melakukan Jumat curhat dalam mendukung program yang di kumandangkan oleh Bapa Kapori sendiri sehigga dasar itu kami tindaklanjuti.

” Dengan demikian kami berharap kepada semua pemilik Tambang galian C tersebut untuk segera melakukan pengurusan ijin dari tambang galian C tersebut Baik ijin Eksplorasi dan juga ijin produksi Dari tambang tersebut sehingga bisa bermanfaat bagi Negara dan masyarakat dari sisi pendapatan bukan pajak yang di manfaatkan untuk daerah tercinta ini.

Lanjut Andre Kepada Pihak Pemerintah Daerah di harapkan untuk dapat memberikan kemudahan untuk berkoordinasi dalam mengurus izin tambang galian C tersebut karena proses pengurusan ijin tersebut meskipun di keluarkan oleh pihak kementerian sesuai dengan aturan terbaru namun tetap berproses dari tingkat Daerah.

” Saat ini Kami tengah melakukan penyelidikan dan sedang diminta keterangan dari berbagai pihak terkait, karena bagi kami prinsip nya,apa bila bertabrakan dengan Aturan hukum sesuai dengan aduan masyarakat akan kami tindaklanjuti.

Tambah Andre terkait ijin produksi kami telah meminta pihak pajak untuk menghitung secara keseluruhan sumber penghasilan bukan pajak yang tidak di setor oleh pihak yang melakukan produksi karena apa bila tidak melakukan pembayaran pajak bagi yang bersangkutan akan di jerat dengan undang-undang Korupsi Tegas Andre.(Fred)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *