Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Pengamat Hukum UNWIRA Sebut Masalah Galian C Dampak sangat besar bagi Lingkungan

182
×

Pengamat Hukum UNWIRA Sebut Masalah Galian C Dampak sangat besar bagi Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Keterangan Foto: Pengamat Hukum UNWIRA Kupang Mikael Feka 

Ende_KlikNTT.Com_Masalah Tambang Galian C dampaknya sangat besar bagi lingkungan dan masyarakat baik pada saat ini maupun pada masa akan datang.Hal ini disampaikan Pengat Hukum Universitas Katholik Widia Mandira Kupang Mikael Feka Kepada Media ini beberapa waktu lalu ketika diminta tanggapannya terkait tambang galian C di Ende yang sudah di Polise Line oleh Pihak Polres Ende.

“Setiap penggunaan atau pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin atau ilegal akan berdampak luas. Siapapun yang mau melakukan galian C harus melalui izin karena sebelum dikeluarkan izin tentunya sudah didahului dengan kajian yang betul – betul matang.jelas Mikael

Mikhael Menambahkan Perlu adanya partisipasi masyarakat dan semua pihak agar bersama dengan aparat penegak hukum memberantas tambang liar atau galian C ilegal karena sangat merusak lingkungan dan kehidupan sekitar lingkungan tersebut.

” Saya memberikan dukungan penuh kepada Polres Ende untuk menuntaskan kasus tersebut tanpa pandang bulu. Hukum harus ditegakkan tanpa intervensi dari Siapapun dengan cara apapun.  Masalah lingkungan adalah masalah global dan merusak lingkungan saat ini sama dengan membunuh kehidupan generasi akan datang. Oleh sebab itu hukum harus ditegakkan setegak – tegaknya untuk menyelamatkan bumi ibu kita bersama.

Pada Pemberitaan sebelum nya  Kapolres Ende” AKBP Andre Librian, S.I.K. Ketika di Konfirmasi Media ini di ruang kerja nya Senin 29/05/2023 terkait tindakan Pemasangan Police Line yang di lakukan oleh anggota nya di lapangan dirinya mengatakan” Terkait Langkah yang di ambil oleh dirinya untuk melakukan pemasangan Garis  police Line pada tambang galian c yang di duga tidak kantongi ijin Eksplorasi dan Juga Ijin Produksi tersebut dirinya membenarkan bahwa Pihak Penyidik Polres Ende telah melakukan Police line karena memang berdasarkan penyelidikan kami di lapangan bahwa ditemukan  keberadaan tambang galian C Tersebut tidak mengantongi ijin.

Andre Menambahkan ” awal mula sehingga kami lakukan polisi line terhadap tambang galian C tersebut berasal dari aduan Masyarakat di wilayah tersebut ketika kami melakukan Jumat curhat dalam mendukung program yang di kumandangkan oleh Bapa Kapori sendiri sehigga dasar itu kami tindaklanjuti.

” Dengan demikian kami berharap kepada semua pemilik Tambang galian C tersebut untuk segera melakukan pengurusan ijin dari tambang galian C tersebut Baik ijin Eksplorasi dan juga  ijin produksi Dari tambang tersebut sehingga bisa bermanfaat bagi Negara dan masyarakat dari sisi pendapatan bukan pajak yang di manfaatkan untuk daerah tercinta ini.

Lanjut Andre Kepada Pihak Pemerintah Daerah di harapkan untuk dapat memberikan kemudahan untuk berkoordinasi dalam mengurus izin tambang galian C tersebut karena proses pengurusan ijin tersebut meskipun di keluarkan oleh pihak kementerian sesuai dengan aturan terbaru namun tetap berproses dari tingkat Daerah.

” Saat ini Kami tengah melakukan penyelidikan dan sedang diminta keterangan dari berbagai pihak terkait, karena bagi kami prinsip nya,apa bila bertabrakan dengan Aturan hukum sesuai dengan aduan masyarakat akan kami tindaklanjuti.

Tambah Andre terkait ijin produksi kami telah meminta pihak pajak untuk menghitung secara keseluruhan sumber penghasilan bukan pajak yang tidak di setor oleh pihak yang melakukan produksi karena apa bila tidak melakukan pembayaran pajak bagi yang bersangkutan akan di jerat dengan undang-undang Korupsi Tegas Andre.(Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *