Ket Foto : Tambang Galian C Milik PT.Yeti Darmawan Yang Terletak di KM.8 Desa Kedebodu
Ende_KlikNTT.Com_Bupati Ende Djafar Achmad terkesan pura-pura tidak tahu sehingga disinyalir sengaja membiarkan aktivitas tambang Galian C ilegal di beberapa wilayah di Kabupaten Ende yang diduga dilakukan oleh PT Novita Karya Taga, PT Agogo Golden Group, PT Yetty Dharmawan dan CV.Sumber Kasih.Hal ini disampaikan Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia Provinsi NTT Meridian Dewanto Dado dalam Rilisnya Kepada Media ini Senin,19 Juni 2023.
” Walaupun perijinan Galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi, namun semestinya Bupati Ende Djafar Achmad bersikap tegas terhadap aktivitas PT Novita Karya Taga, PT Agogo Golden Group, PT Yetty Dharmawan dan CV.Sumber Kasih yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin-izin lainnya sesuai Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Meridian Menambahkan Bupati Ende Djafar Achmad semestinya sejak lama sudah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Ende, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende dan instansi terkait lainnya guna menertibkan aktivitas pertambangan Galian C illegal di Kabuaten Ende.
” Setidak-tidaknya Bupati Ende Djafar Achmad sudah harus melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi NTT untuk menertibkan aktivitas tambang Galian C illegal oleh PT Novita Karya Taga, PT Agogo Golden Group, PT Yetty Dharmawan dan CV.Sumber Kasih
Lanjut Meridian Publik patut mempertanyakan visi misi Bupati Ende Djafar Achmad dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan di Kahupaten Ende, sebab pembiaran tambang Galian C ilegal telah menyebabkan degradasi kualitas lingkungan sumber daya alam, struktur tanah hancur, produktivitas tanaman terhambat, terjadinya longsor dan banjir serta satwa kehilangan habitatnya.
Kini tatkala Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. sedang melakukan proses penyelidikan menuju penyelidikan terhadap aktivitas tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Novita Karya Taga, PT Agogo Golden Group, PT Yetty Dharmawan dan CV.Sumber Kasih, maka Bupati Ende Djafar Achmad seharusnya menjadi pihak terdepan untuk mendukung proses hukum tersebut.
Tambah Meridian Kita semua berharap agar Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. tidak hanya sekedar gertak sambal sehingga ujung-ujungnya akan menghentikan proses hukum tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Novita Karya Taga, PT Agogo Golden Group, PT Yetty Dharmawan dan lain sebagainya.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. justru harus berani menerapkan ketentuan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.Tegas Meridian.
Sebelum nya Kapolres Ende” AKBP Andre Librian, S.I.K. Ketika di Konfirmasi Media ini di ruang kerja nya Senin 29/05/2023 terkait tindakan Pemasangan Police Line yang di lakukan oleh anggota nya di lapangan dirinya mengatakan” Terkait Langkah yang di ambil oleh dirinya untuk melakukan pemasangan Garis police Line pada tambang galian c yang di duga tidak kantongi ijin Eksplorasi dan Juga Ijin Produksi tersebut dirinya membenarkan bahwa Pihak Penyidik Polres Ende telah melakukan Police line karena memang berdasarkan penyelidikan kami di lapangan bahwa ditemukan keberadaan tambang galian C Tersebut tidak mengantongi ijin.
Andre Menambahkan ” awal mula sehingga kami lakukan polisi line terhadap tambang galian C tersebut berasal dari aduan Masyarakat di wilayah tersebut ketika kami melakukan Jumat curhat dalam mendukung program yang di kumandangkan oleh Bapa Kapori sendiri sehigga dasar itu kami tindaklanjuti.
” Dengan demikian kami berharap kepada semua pemilik Tambang galian C tersebut untuk segera melakukan pengurusan ijin dari tambang galian C tersebut Baik ijin Eksplorasi dan juga ijin produksi Dari tambang tersebut sehingga bisa bermanfaat bagi Negara dan masyarakat dari sisi pendapatan bukan pajak yang di manfaatkan untuk daerah tercinta ini.
Lanjut Andre Kepada Pihak Pemerintah Daerah di harapkan untuk dapat memberikan kemudahan untuk berkoordinasi dalam mengurus izin tambang galian C tersebut karena proses pengurusan ijin tersebut meskipun di keluarkan oleh pihak kementerian sesuai dengan aturan terbaru namun tetap berproses dari tingkat Daerah.
” Saat ini Kami tengah melakukan penyelidikan dan sedang diminta keterangan dari berbagai pihak terkait, karena bagi kami prinsip nya,apa bila bertabrakan dengan Aturan hukum sesuai dengan aduan masyarakat akan kami tindaklanjuti.
Tambah Andre terkait ijin produksi kami telah meminta pihak pajak untuk menghitung secara keseluruhan sumber penghasilan bukan pajak yang tidak di setor oleh pihak yang melakukan produksi karena apa bila tidak melakukan pembayaran pajak bagi yang bersangkutan akan di jerat dengan undang-undang Korupsi Tegas Andre.(Fred)