Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Kejari Ende Terima SPDP Kasus Tambang Ilegal  yang Jerat PT.Yeti Darmawan

222
×

Kejari Ende Terima SPDP Kasus Tambang Ilegal  yang Jerat PT.Yeti Darmawan

Sebarkan artikel ini

Ket Foto Tambang Galian C Milik PT Yeti Darmawan Yang Terletak di Desa Kedebodu Kecamatan Ende Timur 

Ende_KlikNTT.Com_Kepala Kejaksaan Negeri Ende Melalui PLT.Kasi Pidsus Muhammad Taufik menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan Tambang Ilegal  yang menjerat PT.Yeti Darmawan Pada dua Lokasi Tambang ilegal yakini KM.8 Desa Kedebodu Kecamatan Ende Timur dan Desa  Tanali Kecamatan Wewaria Kabupaten Ende dari Penyidik Polres Ende.

“SPDP kita terima pada tanggal 24 Mei 2023, SPDP umum belum ada nama tersangka. Dalam kasus ini posisi PT.Yeti Darmawan sebagai terlapor dengan Dua Laporan Polisi yang berbeda,”katanya, Selasa 20 Juni  2023.

Lanjutnya, untuk menindaklanjuti SPDP tersebut nanti nya Kajari akan menerbitkan surat penunjukan tim jaksa peneliti yang biasanya.

“Nanti Pa Kejari akan  terbitkan surat penunjukan  jaksa peneliti (P.16) untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan,” jelasnya.

Saat ini, Lanjutnya, Kejari masih menunggu berkas perkara yang akan dikirim penyidik Polres Ende

Sampai saat ini kami Belum menerima berkas. Tahapannya, penyidik jika sudah menemukan alat bukti pemenuhan unsur pasal yang disangkakan, baru menetapkan tersangka untuk pemberkasan. Jadi SPDP yang kita terima belum ada nama tersangkanya,” pungkasnya.(Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *