Ket Foto Tambang Galian C Milik PT Yeti Darmawan Yang Terletak di Desa Kedebodu Kecamatan Ende Timur
Ende_KlikNTT.Com_Kepala Kejaksaan Negeri Ende Melalui PLT.Kasi Pidsus Muhammad Taufik menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan Tambang Ilegal yang menjerat PT.Yeti Darmawan Pada dua Lokasi Tambang ilegal yakini KM.8 Desa Kedebodu Kecamatan Ende Timur dan Desa Tanali Kecamatan Wewaria Kabupaten Ende dari Penyidik Polres Ende.
“SPDP kita terima pada tanggal 24 Mei 2023, SPDP umum belum ada nama tersangka. Dalam kasus ini posisi PT.Yeti Darmawan sebagai terlapor dengan Dua Laporan Polisi yang berbeda,”katanya, Selasa 20 Juni 2023.
Lanjutnya, untuk menindaklanjuti SPDP tersebut nanti nya Kajari akan menerbitkan surat penunjukan tim jaksa peneliti yang biasanya.
“Nanti Pa Kejari akan terbitkan surat penunjukan jaksa peneliti (P.16) untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan,” jelasnya.
Saat ini, Lanjutnya, Kejari masih menunggu berkas perkara yang akan dikirim penyidik Polres Ende
Sampai saat ini kami Belum menerima berkas. Tahapannya, penyidik jika sudah menemukan alat bukti pemenuhan unsur pasal yang disangkakan, baru menetapkan tersangka untuk pemberkasan. Jadi SPDP yang kita terima belum ada nama tersangkanya,” pungkasnya.(Fred)