Ket Foto: AMP/ Sumber Internet
KLIKNTT.Com_Kegiatan penambangan galian C yang berada di Desa Pode Nura Kecamatan Nangaroro Kabupaten Nagekeo Milik PT.Bina Citra Teknik Cahaya diduga tidak kantongi izin dan nekat lakukan aktifitas penambangan.
Yang seolah-olah oknum penambang kebal hukum, sehingga kegitan galian C selama ini sejak tahun 2021 masih tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun.
“Ini masalah serius, kenapa Aparat Penegak Hukum juga tidak menindak,” jelas salah seorang warga pada media ini , yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu 12 Juli 2023.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Kami harap Aparat setempat untuk menindak tegas persoalan ini karena sudah banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman atas gangguan jalan lingkungan yang disebabkan adanya Galian C tersebut.
Sementara Direktur PT.Bina Citra Cahaya Ketika di konfirmasi Media ini Melalui Pesan WhatsApp terkait ijin IUP penambangan Galian C Milik nya yang di duga tidak mengantongi ijin tidak Merespon Pertanyaan Media ini.(Fred)