Sidang kasus Praperadilan Tersangka pengeroyokan Senin (24/7/2023)
Ende_KlikNTT.Com- Pengadilan Negeri (PN) Ende di Kabupaten Ende , menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka pengeroyokan Yang dilakukan oleh tersangka Kamaludin Bata,Hal itu disampaikan majelis Hakim dalam agenda sidang pembacaan putusan di PN Ende , yang dipimpin oleh Hakim Tunggal I Gusti Ngurah P Putera SH Senin (24/7/2023).
Di hadapan peserta sidang, Hakim membacakan amar putusan yang menyatakan menolak permohonan pemohon Kamaluddin Bata secara keseluruhan.
Selain itu, Hakim memutuskan membebankan biaya perkara kepada Pemohon. Dan, menyata Polres Ende sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang praperadilan ini.
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim juga menyampaikan pertimbangan dari putusan itu Di antaranya, menyatakan penyidikan dan SPDP yang telah diterbitkan oleh Termohon adalah sah menurut hukum, karena merupakan rangkaian dalam penanganan Laporan Polisi nomor : LP/B/36/III/2023/SPKT/RES.ENDE/POLDA NTT, tgl.01 maret 2023
Penetapan Kamaluddin Bata sebagai tersangka adalah sah menurut hukum. Sebab, telah didukung lebih dari dua alat bukti yang sah berupa keterangan para saksi, keterangan dua orang ahli, dan alat bukti surat serta barang bukti lainnya.
Menanggapi Putusan Hakim tersebut Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kadiaman SH menyampaikan Ucapan Terimakasih kepada Pemohon yang telah melakukan Gugatan Praperadilan sebagai bentuk Pengawasan terhadap Penyidik dalam hal ini Polres Ende dan juga kepada Hakim yang telah memutuskan Perkara Praperadilan secara adil.
” Saat ini kasus Pengeroyokan tersebut sudah pada tahap Penyidikan sehingga dirinya berharap Pemohon untuk Koperatif.
Yance Menambahkan Dengan adanya Putusan Penolakan Gugatan Praperadilan oleh Pemohon maka Segala sesuatu yang akan di lakukan Penyidik untuk Proses Hukum lebih lanjut maka kita minta Tersangka Kooperatif ” tegas IPTU Yance Kadiaman
” Saat ini Berkas Perkara sudah di Limpahkan ke Kejaksaan, tinggal menunggu masih ada Petunjuk ataukah Berkas akan Dinyatakan Lengkap (P21) Penyidik Polres Ende punya tugas yang di amanatkan Undangan-undang untuk melakukan Penegakan Hukum di Kabupaten Ende sehingga dirinya menghimbau kepada Masyarakat jika ada Persoalan lakukan Upaya Hukum bukan main Hakim Sendiri seperti Preman karena kami Penyidik dilatih.
Tambah Yance Jika ada yang lari maka kami akan kejar apa lagi kasus Pengeroyokan tersebut yang menjadi Korban adalah Perempuan maka Dalam proses Hukum Penyidik telah melalui semua tahapan yang sesuai dengan UU”tegas IPTU Yance.(Fred)