Keterangan Foto: Kuasa Hukum Wiliam Setiabudi Bildad Thonak
Ende_KlikNTT.Com_Diduga Melakukan Tindakan Pidana Penadahan Pembelian Semen Tonasa dan Dinamic,Merty Mawardji yang Merupakan Pemilik Toko Sentosa Ende dilaporkan Oleh Wiliam Setiabudi di Mapolda NTT, 27 Mei 2023.
Laporan Terhadap Merty Mawardji yang Merupakan Pemilik Toko Sentosa Ende di Tuangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/172/V/2023/SPKT/POLDA NTT Tanggal 27 Maret 2023.
Kuasa Hukum Pelapor Bildad Thonak ketika di Konfirmasi Media ini Rabu 23 Agustus 2023 terkait laporan polisi tersebut membenarkan bahwa Client nya atas nama Wiliam Setiabudi benar telah melaporkan Merty Mawardji Selaku pemilik toko sentosa karena Diduga melakukan tindak pidana Penadahan Sesuai Undang-undang No 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 yang terjadi di Jalan Gudang Lima Mangunsidi Kelurahan Rukun Lima Kecamatan Ende Selatan.
Bildad Thonak Menambahkan” Laporan ini Kita lakukan di Polda NTT namun Karena Lokus nya di Polres Ende maka Perkara ini kembali di limpahkan kepada Penyidik Polres Ende,Namun Beberapa waktu lalu Client saya sudah di ambil BAP terkait laporan tersebut kita harapkan agar Perkara ini bisa di tangani oleh penyidik polres Ende secara profesional sehingga bisa terang benderang.
Lanjut Bildad saya harap Pihak Penyidik Polres Ende bisa segera memanggil Ibu Merty Mawardji Selaku terlapor sehingga dirinya bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya, Karena atas perbuatannya Client saya mengalami kerugian.
Sementara Kapolres Ende AKBP I Gede Ngura Joni Mahardika,ketika di Konfirmasi Media ini beberapa Waktu Lalu dirinya Mengatakan”Terkait laporan ini kami sedang proses dan sedang dalam penyelidikan oleh pihak penyidik polres Ende yang pasti nya apabila ada perbuatan melawan hukum kami pasti akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku.(Fred)