Ende_KlikNTT.Com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya kepada terdakwa Lena Mulia terkait kasus penipuan Penggelapan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Ende.Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Lena Mulia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Tuntutan Jaksa tersebut setelah berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa Hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruh nya atau sebagai adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan,yang dilakukan oleh orang yang penguasaan nya terhadap barang disebabkan atas hubungan kerja atau pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu”Sebagaimana pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat satu KUHP Pidana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Lena Mulia dengan hukuman penjara 4 tahun,” kata Jaksa membacakan tuntutannya di PN Ende Jumat (01/08/2023)
Jaksa dalam tuntutannya juga meminta Semua Barang bukti sitaan Baik Nota dan Rekening Atas Nama Lena Mulia dan Juga Marthen Ludji Haba di kembalikan Kepada Saksi Wiliam Setiabudi, Terdakwa Lena mulai juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Sebelum membacakan tuntutannya, Jaksa terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan sekaligus yang meringankan.
Hal yang memberatkan,perbuatan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa telah mengkhianati kepercayaan yang di berikan oleh saksi Heri Setia Budi dan saksi Wiliam Setiabudi yang telah memberikan pekerjaan
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah Karena Terdakwa belum pernah di hukum
Sementara Penasehat Hukum Terdakwa Maksi Rera Ketika di wawancara media ini terkait tuntutan jaksa Penuntut Umum terhadap Clien nya Mengatakan”Kami merasa Keberatan dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena kami menganggap bahwa banyak poin yang di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum nya tidak terurai didalam Dakwaan sebelum nya.
“Kami akan Melakukan Pembelaan pada sidang pekan depan.Tegas Maksi(Fred)