Oelamasi_KlikNTT.com- Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun akan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengaudit Penggunaan Bantuan Dana Seroja yang di tangani oleh BNPBD Kabupaten Kupang sebanyak 229 Miliart Tahun lalu.
Hal ini diungkapkannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 DPRD Kabupaten Kupang, dengan BNPBD Kabupaten Kupang, bersama Warga Kelurahan Naibonat, dan Desa Pukdale, Kecamatan Kupang Timur terkait Nasip Mereka yang datanya masuk dalam data Pengintas.
Dikarenakan Nama Warga yang masuk dalam data pengintas tidak benar. Pasalnya, sesuai dengan fakta yang ada pasca bencana, data korban rumah warga tidak terdata dengan baik sehingga bantuan yang terakomodir tidak tepat sasaran sesuai dengan kategori rusak berat, sedang, dan ringan.
Kalau persoalan ini di bawah Pansus DPRD maka sama saja.
“Percuma di pansuskan, langsung saja kita bawa ke plisis dengan jaksa untuk infestigasi, audit supaya sapa yang bermain disitu ditangkap saja mereka. Karena permainan ini saya liat ada kontraktor banyak yang bermain”, jelas Anton.
Lanjut, kalau kontraktor tidak masuk dalam pengelolaan Dana Seroja ini maka bisa dikelola dengan baik-baik oleh Dinas terkait. Kenapa seperti itu, karena keuntungan kontraktor sangat luar biasa dari dana ini.
Sehingga Dirinya akan meminta APH untuk menangani persoalan ini supaya ada efek jerah. Karena ini uang adalah sebenarnya hak Rakyat.
“Saya akan minta polisi dengan jaksa untuk masuk. 229 M, tim hukum juga harus masuk periksa termasuk periksa fisik yang ada di lapangan. Karena bantuan seroja ini dijadikan sebagai lahan bisnis”, ungkapnya kesal.
Anggota Komisi 3 DPRD lainnya, Mesakh Mbura mempertanyakan Juknis dan SK dari BNPB Pusat sebagai mana SK tersebut kenapa harus di rubah lagi untuk pakai SK Bupati Kupang.
Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Kupang, Desi Ballo-Foeh, pada kesempatan itu saat menutup RDP menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Kupang akan berkoordnsi ke Pemerintah pusat terkait Anggaran ini. Dikarenakan sebagai ketentuannya Pemerintah Pusat yang mempunyai kuasa terhadap pengelolaan Anggran ini.
“Kita akan koordinasi dengan dengan pemerintah pusat terkait bantuan anggaran bencana seroja ini untuk data pengintas. Karena pemerintah pusat yang mempunyai kuasa dalam anggaran ini”, bebernya.
Sehingga informasi selanjutnya Masyarakat bisa mengetahui dengan Benar-benar.
Sementara usai RDP, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang, Semy Tinenty yang ingin dimintai tanggapan terkait oleh media ini tidak mau memberikan keterangan.
Turut hadir Anggota Komisi 3 lainnya, Samuel A. Koroh, Tommy da Costa, Agustinus Maboi, Hans Taopan, Ferdinan Teuf, Masyarakat Desa Pukdale, dan Masyarakat Kelurahan Babau. (Boy)