Ende_KlikNTT.Com- Hakim Pengadilan Negeri Ende membacakan Putusan kepada terdakwa Lena Mulai terkait kasus penipuan Penggelapan Semen Tonasa di hadapan Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa .Dalam Amar Putusan Hakim Pengadilan Negeri Ende Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Lena Mulai selama 3 tahun dan 8 bulan.Pembacaan Amar Putusan Tersebut dilaksanakan Selasa (12/09/2023)
Putusan Hakim Tersebut berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa Lena Muliya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) Kuhp sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum
Terhadap putusan PN Nomor 41/Pid.B/2023/PN.Ende tertanggal 12 September 2023, Terdakwa dan Penasehat Hukum menyatakan Banding
Hadir Dalam Persidangan Tersebut Hakim Pengadilan Negeri Ende,Jaksa Penuntut Handayani Eka Budhianita, S.H.,M.H dan Penasehat Hukum Terdakwa Maksimus Rera.(Fred)