Nekamese_KlikNTT.com- Sungguh sangat di sayangkan, Anggaran Dana Desa yang di habiskan dengan total nilai Rp241.351.600 di anggarkan sejak Tahun 2021 ini terbuang Sia-sia untuk Pembangunan Sumur Bor, karena tidak ada asas manfaat bagi sebagian Masyarakat Desa Oemasi, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.
Pantauan media ini sejak awal pembangunan Sumur Bor Tahun 2021 yang terletak di Rt.01/Rw.01, Dusun 1 Desa Oemasi yang di Kelola atau di tangani oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Oemasi hingga saat ini sudah memasuki Tahun 2023 masa kepemimpinan Kepala Desa yang baru yakni, Ayub Nenogasu belum dapat di nikmati oleh Masyarakat Desa Oemasi.
Pasalnya, Sumur Bor yang di bangun dengan menggunakan sumber Anggaran Dana Desa di masa kepemimpinan Kepala Desa yang lama, Antonuus Konis ternyata diselesaikan dan meninggalkan kejanggalan olehnya.
Dikarenakan, berdasarkan hasil infestigasi media ini, dan informasi yang di terima dari sumber terpercaya, Sumur Bor yang di bangun belum melewati mekanisme yang berlaku seperti adanya pelepasan hak dari pemilik lahan.
Sehingga, walaupun sudah selesai di kerjakan dan sudah pernah uji coba sejak tahun anggaran tersebut dan selesai tahun anggaran pun juga, sumur tersebut tidak ada asas manfaat bagi sebagian Masyarakat.
Salah satu Anggota TPK, yang juga sebagai Dusun 4, Desa Oemasi Oktofianus Tualaka yang di tanyai media ini terkait beberapa waktu, di Sela-sela pelantikan Sekertaris Desa Oemasi, Dirinya tidak mengetahui pekerjaan tersebut.
Ia mengaku bahwa sudah diserahkan ke Kepala Desa, Anton Konis. “Beta sonde tau itu tahun berapa”, ungkapnya singkat.
diketahui media ini saat pembangunan berjalan, Anggota TPK tersebut (Oktovianus Tualaka) selalu mengawasi jalannya pekerjaan itu, bahkan Ia yang pergi untuk belanja material.
Namun ketika ditanyai lanjut, Dirinya tidak mengetahui Apa-apa.
Informasi lain yang dihimpun media ini dari Ketua TPK yang juga selaku Dusun 5 via pesan whatsAppnya Minggu, 27-08-2023 malam lalu, Ia mengaku bahwa Ia sebagai ketua tetapi pekerjaan sumur bor tidak betul sehingga Ia berhenti dan anggota TPK yang lain yang melanjutkan.
“Iy bt yg ketua tpk tpi krja sn btul b berenti dri tpk. Anggota tpk yg lain”, tulisnya singkat.
Sementara pemilik lahan, AT warga Rt. 01/Rw.01, Dusun 1, Desa Oemasi ketika dimintai informasi terkait Minggu lalu 03-09-2023 sekitar siang di kediamannya mengatakan bahwa pekerjaan ini dari Tahun 2021, usai dikerjakan diadakan uji coba tetapi masih bertentangan karena bak penampung (reservoir) bocor sehingga tidak bermanfaat.
Ia menguraikan bahwa, waktu usai pekerjaan dari pengelola dan Pemerintah Desa sudah lepas tangan dan tidak ada proses lanjut sehingga Masyarakt bisa dapat menikmati Air.
“Dari itu hari beta tunggu, sampe beta kontak supaya datang ko bisa urus supaya bisa kasi jalan ni air ke masyarakat. Tapi tidak ada, padahal beta tunggu ko datang supaya urus seperti adanya pelepasan hak. Karena sertifikat ini satu saja atas nama (alm. Yakobus Tanenofunan). Jadi beta tunggu ko supaya kita urus baik-baik supaya bisa ada manfaat. Tapi tidak ada yang datang sampai ini hari. Sekarang air tidak jalan karena mungkin aliran atau pompa yang rusak juga kita tidak tau”, bebernya.
Ia menambahkan bahwa dengan posisi rusak seperti ini, mau tanggung jawab siapa. Ia sudah berkomunikasi dengan para Anggota TPK, Anus Tualaka namun TPK tidak mengetahui pertanggung jawabannya seperti apa.
Padahal, waktu itu Anus Tualaka yang pergi untuk belanja bahan. (Boy)