Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Keluarga Bani Menang Putusan, ‘PN Oelamasi Eksekusi 3 Unit Rumah di Desa Oemasi’

348
×

Keluarga Bani Menang Putusan, ‘PN Oelamasi Eksekusi 3 Unit Rumah di Desa Oemasi’

Sebarkan artikel ini

Nekamese_KlikNTT.com- Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi,  Kabupaten Kupang melaksanakan eksekusi terhadap 2 objek tanah dan bangunan di Desa Oemasi, Kecamatan Nekamese, yang di menangkan oleh Keluarga Bani.

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan perkara Nomor: 35.Pdt.G/2022 PN.Olm, yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 39/PDT/2023/PT.KPG yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana perkara ini dimenangkan oleh keluarga Bani.

Permohonan eksekusi ini disampaikan oleh Hironimus Bani dan Bernadus Bani, selaku ahli waris yang sah dari Almarhum Nikanor Bani dan Oktovianus Bani, dan diwakili oleh Kantor Hukum TAEBENU & PARTNERS dengan tim hukum Jitraim Taebenu, S.H, M.H, Renoldy Septian Ruwe, S.H, MKn, Rally Mukti Bistolen, S.H,M.H.

Kuasa Hukum Keluarga Bani, Jitraim Taebenu, S.H, M.H kepada media di lokasi Eksekusi Kamis, 21-09-2023 siang ketika di wawancarai mengatakan, permohonan Eksekusi yang diajukan melalui kuasa hukum para Pemohon Eksekusi pada tanggal 1 Agustus 2023.

Dengan permohonan itu, maka pada tanggal 21 September 2023 telah dilaksanakan Eksekusi terhadap 2 objek eksekusi sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor:06/Pen.Pdt.Sit.Eks./2023 PN.Olm Tanggal 22 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, objek yang dieksekusi di antaranya tanah dan bangunan dengan luas kurang lebih 1.000 M2 yang terletak di RT 009/RW 005, Desa Oemasi, serta objek lainnya adalah tanah dengan luas kurang lebih 5.000 M2, yang terletak di RT 009/RW 005, Desa Oemasi, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.

Para tergugat juga mendirikan bangunan, serta mengklaim sebagai pemilik atau sebagai ahliwaris dari almarhum Nikanor Bani dan Oktovianus Bani. Padahal, senyatanya ahli waris yang sebenarnya adalah para pemohon eksekusi yaitu Hironimus Bani dan Bernadus Bani.

Atas keadaan tersebut, pada tanggal 6 Juni 2022, Hironimus Bani dan Bernadus Bani selaku ahli waris yang sah dari almarhum Nikanor Bani dan Oktovianus Bani melalui Kantor Hukum TAEBENU & PARTNERS mengajukan gugatan terhadap Therianus Takain, dkk sebagaimana dalam perkara No.35/PDT.G/2022/PN.OLM di Pengadilan Negeri Oelamasi.

“Pada tanggal 12 Januari 2023, Pengadilan Negeri Oelamasi mengabulkan gugatan dari Hironimus Bani dan Bernadus Bani, dan juga menyatakan bahwa penggugat yakni Hironimus Bani dan Bernadus Bani adalah ahli waris yang sah dari almarhum Nikanor Bani dan Oktovianus Bani, sehingga merupakan pihak yang paling berhak atas kedua objek eksekusi”, tegas Jitraim.

Selain itu, Pengadilan Negeri Oelamasi juga menghukum para tergugat atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari para tergugat untuk mengosongkan, dan menyerahkan kedua obyek eksekusi kepada para penggugat, bila perlu dengan bantuan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.

“Terhadap putusan Pengadilan Negeri Oelamasi tersebut, para tergugat tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang sebagaimana Perkara No.39/PDT/2023/PT.KPG, dan pada akhirnya pada tanggal 3 April 2023 Pengadilan Tinggi Kupang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi,” jelas Jitraim.

Ia menegaskan, putusan Pengadilan Tinggi tersebut pada akhirnya berkekuatan hukum tetap karena baik pihak Penggugat maupun para Tergugat Sama-sama tidak mengajukan upaya hukum, karena perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, maka dapat dilaksanakan eksekusi terhadap perintah Putusan No.35/PDT.G/2022/PN.OLM Jo. Putusan No.39/PDT/2023/PT.KPG.

“Atas eksekusi yang dilakukan oleh ini, tidak hanya rasa keadilan bagi para pemohon, tapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat 7 Desa di sebelah karena pemohon eksekusi akan menghibahkan sebagian objek eksekusi sebagai akses jalan umum. Pemohon eksekusi akan hibahkan ke pemerintah secara cuma-cuma untuk bangun jalan”, pungkasnya.

Sementara Camat Nekamese, Yermie A. Koanak, SE pada kesempatan tersebut mewakili Pemerintah Kabupaten Kupang menyampaiakan limpah terima kasih kepada keluarga Bani yang telah menghibahkan sebagian obyek kepentingan umum. Karena dalam waktu dekat jalan akan mulai dikerjakan.

Ia mengakui memang selama ini menjadi kendala, sehingga dengan adanya putusan inkra sampai hari ini adanya eksekusi, maka dari keluarga Bani secara resmi menghibahkan lahan ini bagi Pemerintah Kabupaten Kupang.

Pantauan media ini, lokasi eksekusi obyek 1 terdapat 2 unit rumah, dan onyek 3 terdapat 1 unit rumah. Sementara pemilik lahan yang tidak masuk dalam obyek eksekusi, Efrain Bani juga menghibahkan lahannya untuk memulai pekerjaan jalan berlanjut.

Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang, Kota Oelamasi, Erianto Siagian SH, MH melalui Panitra Perdata, dan Juru Sita, Lahibu Weni, Yamal Lakson Laitera SH, Yeremias Emi SH, Merlyn A. Laitera SH.

Eksekusi yang berlangsung berjalan aman dalam Pengamanan dan Pengawasan Kepolisian Sektor Kupang Barat, Indra Kurniawan, S. Tr.k dan Kapospol Nekamese, Bripka I Madhe Budhayana, serta Koramil 1604-06/ Batakte. (Boy)