Ende_KlikNTT.Com_Kejaksaan Negeri Ende Melakukan Pemusnahan Terhadap Barang Bukti yang di sita oleh penyidik dan yang sudah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.Kegiatan ini dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ende,Jumat (06/10/2023)
Kepala Kejaksaan Negeri Ende Zulfahmi, S.H, M.H dalam Sambutan Nya Mengatakan” Acara Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan salah satu tugas Kejaksaan yaitu
melaksanakan putusan pengadilan
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan bertujuan untuk
menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti
secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan.
” Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar dan
dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab dan dilakukan secara terbuka.
Zulfahmi menambahkan Adapun Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan Hukum tetap
merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan Putusan
Pengadilan selaku eksekutor, hal ini diatur dalam pasal 270 KUHP, pasal 30
Undang-Undang nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang
nomor 16 yahun 2004 tentang kejaksaan RI”.
Dan barang bukti yang dimusnahkan dari awal tahun 2023 sampai dengan
sekarang jumlah perkara yang telah berkekua tan hukum tetap atau inkracht,
yaitu sejumlah 40 perkara dengan rincian sebagai berikut:
1. 16 perkara cabul atau persetubuhan
SAMBUTAN
2.8 perkara kekerasan atau penganiayayan
3.2 perkara Narkotika
4.5 perkara pencurian
5. 1 perkara TPPO
6.5 perkara perjudian
7.2 perkara Pembunuhan
8. dan 1 perkara ITE
Dia akhir Sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Ende Mengajak kita sekalian untuk menyaksikan Acara Pemusnahan Barang Bukti tersebut.(Fred)