Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

lancarkan Aksi Pencurian Dirumah Warga, Tersangka FA di Bekuk Oleh Satreskrim Polres Ende

173
×

lancarkan Aksi Pencurian Dirumah Warga, Tersangka FA di Bekuk Oleh Satreskrim Polres Ende

Sebarkan artikel ini

Tersangka FA saat didampingi Anggota Satreskrim Polres Ende 

Ende_KlikNTT.Com_Satreskrim Polres Ende berhasil menangkap seorang remaja FA alias Fahrun warga Kota Ende yang sedang melancarkan aksi pencurian di beberapa rumah warga di Seputaran Kota Ende Rabu(11/10/2023)

Kasat Reskrim polres Ende IPTU Yance Kadiaaman dalam Rilisnya yang di terima Media ini mengatakan “Tersangka FA Kami bekerja sama dengan Unit Jatan Ras Melakukan Penangkap di Kediaman nya Atas dasar dua Laporan Polisi Yang Kami terima Yakni Polisi Nomor: LP/B/176/X/2023/SPKT/RES ENDE/POLDA NTT, tanggal 04 Oktober 2023 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/183/X/2023/SPKT/RES ENDE/POLDA NTT, tanggal 11 Oktober 2023 dari Kedua laporan tersebut kami melakukan penangkapan Terhadap FA.

” Adapun Modus yang dilakukan FA untuk Melancarkan Aksi Pencarian Nya di dua Rumah Warga tersebut Yakni Pada hari Senin 3 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 Wita, tersangka (FA) melakukan tindak pidana pencurian di rumah milik korban (OF) pada saat tersangka melihat rumah korban dalam keadaan sepi dan Juga sekitar awal Bulan Agustus 2023, tersangka Juga melakukan pencurian di rumah korban (AE) sebanyak tiga kali secara berturut-turut yakni Pada Tanggal 06 Juli,04 Agustus dan Tanggal 10 Agustus.

Yance Menambahkan” Adapun Barang – Barang yang di Curi FA dari Rumah Kedua Korban dalam Melancarkan Aksi Pencurian nya Yakni Uang milik korban sebanyak Rp. 3.200.000.- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), 1 buah jam tangan dan 1  botol parfum lalu  Untuk Korban Lainnya FA mengambil 1  buah kacamata, uang sebanyak Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) yang berada di dalamm celengan dan satu buah cincin emas seberat 3, Gram

“Tersangka telah dilakukan penangkapan di rumah miliknya oleh Unit Jatanras Polres Ende yang dipimpin langsung Oleh Kanit Tipiter dan di amankan di Mapolres Ende

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Ke-3 dan ke-5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP, dengan ancaman kurungan selama 9  tahun penjara(Fred)